Korban Sponsor Nakal, TKW ke Singapura Hilang Kontak Sembilan Tahun

- 11 Oktober 2022, 21:24 WIB
Warpen tengah melihat foto anaknya Siti Faridah yang menjadi tenaga kerja wanita di Singapura yang dikabarkan hilang selama  9 tahun lamanya. (Foto Istimewa).
Warpen tengah melihat foto anaknya Siti Faridah yang menjadi tenaga kerja wanita di Singapura yang dikabarkan hilang selama 9 tahun lamanya. (Foto Istimewa).

KABARCIREBON- Siti Faridah (26 tahun) seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura dipertanyakan keluarganya. Pasalnya dia hilang selama 9 tahun semenjak berangkat bekerja ke negara itu. Kini keluarganya tengah meminta kepada pemerintah untuk mencari keberadaanya.

Warpen (60 tahun) ibu Siti Faridah warga RT 6 RW 2 Blok Balai Desa, Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu kepada wartawan, Minggu (9/10/2022) menceritakan, sudah sembilan tahun lamanya, anaknya itu hilang kontak setelah berangkat bekerja ke Singapura.

Kejadian itu berawal saat Siti Faridah ditawari bekerja menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW oleh salah seorang sponsor pada 2013 silam. Umurnya saat itu baru 16 tahun, belum boleh berangkat bekerja ke luar negeri.

Dia tidak mengijinkan anaknya berangkat. Namun, anak keempat dari enam bersaudara itu memaksa pergi karena ingin meringankan beban ekonomi keluarganya. Sementara ayahnya, Warso (60 tahun) yang bekerja sebagai tukang becak hanya pasrah.

Warpen mengaku tidak paham prosedur keberangkatan menjadi TKW ke luar negeri. Apalagi, dirinya buta aksara yang tidak bisa menulis dan membaca. Sehingga oknum sponsor yang mengurus seluruh keperluan pemberangkatan Siti Faridah ke luar negeri. "Waktu itu saya sudah melarang agar dia jangan pergi ke luar negeri, " ujar Warpen.

Pada bulan Mei 2013, Warpen menderita sakit cukup parah sehingga dirawat di rumah sakit. Suami maupun anak-anaknya yang lain menunggunya di rumah sakit. Situasi ini dijadikan kesempatan oleh oknum sponsor untuk memberangkatkan Siti Faridah ke Singapura.

"Perginya tanpa sepengetahuan saya maupun keluarga yang lain dan tidak pamit, " ucapnya dengan berlinang air mata.

Lima bulan kemudian, Siti Faridah menelpon keluarganya dari Singapura menanyakan kesehatan ibunya dan meminta nomor rekening karena akan mengirim uang.

"Setelah telpon selanjutnya tidak ada kabar lagi. Malahan pembicaraan yang pertama dan terakhir. Janji untuk mengirimkan uang juga tak pernah ada, " aku Warpen.

Warpen juga mengaku sudah berusaha keras mencari anaknya dengan menanyakan kepada oknum sponsor yang memberangkatkan anaknya. Namun, sponsornya lepas tangan. Bahkan, perusahaan yang memberangkatkan yang disebut sudah bubar.

Dengan ditemani itu kerabatnya, Warpen kemudian mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu. Ternyata, anaknya tidak terdata sebagai PMI.

Warpen pun meminta tolong kepada pemerintah agar membantunya menemukan anaknya. Dia berharap anaknya bisa segera kembali pulang ke kampung halaman.

Sambil memeluk foto anaknya. Warpen lalu meminta bantuan pada pada Gabungan Aliansi Rakyat Daerah (Garda) Buruh Migran Indonesia (BMI) Kabupaten Indramayu. Saat menelusuri dokumen milik Siti Faridah, Garda BMI menemukan bahwa Siti Faridah ternyata umurnya dituakan saat berangkat ke Singapura.

Dari dokumen kartu keluarga maupun ijazah SMP-nya, Siti Faridah diketahui lahir pada 5 Juli 1996. Namun dalam dokumen keberangkatan Siti Faridah ke luar negeri tertulis tanggal lahirnya 5 Juli 1989. dan saat berangkat umurnya baru 16 tahun. Namun, umurnya itu dibuat seolah-olah sudah 24 tahun.

Sekretaris Garda BMI Kabupaten Indramayu, At Cahyoto, menyatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap agen sponsor maupun perusahaan yang memberangkatkan Siti Faridah. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan advokasi dan meminta bantuan kepada pemerintah.

"Ada indikasi manipulasi data terkait umur Siti Faridah dan lain-lain," tukas At Cahyoto.(Udi/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x