Tegakan Disiplin Prokes di Masa PPKM, Kafe dan Restoran Dirazia

24 Februari 2021, 06:00 WIB
Yan/KC TIM gabungan gencar melakukan operasi yustisi ke sejumlah kafe dan resto di Kabupaten Kuningan.Kegiatan itu sebagai upaya penegakan hukum dalam penerapan PPKM skala mikro yang diperpanjang sampai 8 Maret 2021.*

KUNINGAN, (KC Online).-

Tim gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Kabupaten Kuningan melaksanakan operasi yustisi, di sejumlah kafe dan restoran. Kegiatan ini  dalamupaya penegakan hukum di masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang  diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar  Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasubbag Pengendalian Operasi,  Ajun Komisaris Harminal mengungkapkan, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah terus melakukan berbagai upaya. Di antaranya, menerbitkan kembali Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor : 443/314/Huk tentang Perpanjangan Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

Kemudian salah satu poin dalam surat edaran itu menyebutkan, kegiatan restoran berupa makan dan minum di tempat, hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari kafasitas. Sehingga disarankan, layanan makanan dilakukan melalui pesan antar atau dibawa pulang dan itu berlaku sampai pukul 21.00 WIB.

Sehingga jajaran Polres Kuningan bersama Kodim 0615, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  melaksanakan operasi yustisi, dalam upaya menyadarkan masyarakat pentingnya menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk merazia  kafe dan restoran Kopi 24, Otaku Café, Qintara, Agra Cafe and Resto, Cafe Kopi Pono, Fiksi Coffe, Kedai Artha, Kedai Hilwah, Warung Baso Eat Kuy, Hisana Cafe and Resto, Mom Café, Dede Kaka Resto and Coffe serta Tamkot Kitchen.

“Dari 12 kafe dan resto yang dirazia, ada 3 tempat yang dinyatakan melanggar Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor  443/314/Huk. Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 hendaknya  seluruh masyarakat bersama-sama berupaya mengendalikan penyebaran Covid-19, dengan mematuhi kebijakan pemerintah dalam disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Yakni menghindari kerumunan, menjaga jarak aman, mengenakan masker, rajin mencuci tangan dan sebagainya.(Yan)

Editor: Dandie Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler