Penyandang Disabilitas Memiliki Keterbatasan Mengakses Pelayanan

16 Mei 2022, 21:13 WIB
SEKDA Kota Cirebon, H Agus Mulyadi saat menghadiri launching Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk membangun masyarakat inklusif di Kota Cirebon.* Ist/KC

KABARCIREBON,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi menegaskan, penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki kedudukan, hak dan peran yang sama. Termasuk hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

"Penyandang disabilitas juga merupakan warga negara yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dan sejajar dengan warga negara lainnya," kata Agus saat launching Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk membangun masyarakat inklusif di Kota Cirebon beberapa waktu yang lalu.

Termasuk hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Pada kegiatan yang digelar di SLB Negeri Budi Utama tersebut, Agus menjelaskan, selama ini keluarga penyandang disabilitas memiliki keterbatasan untuk mengakses sumber-sumber pelayanan yang tersedia.

Untuk itu, Agus mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon yang langsung mendatangi sekolah penyandang disabilitas di Kota Cirebon.

"Sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang adil dari institusi Pemerintah khususnya untuk pelayanan administrasi kependudukan," katanya.

Pada kesempatan itu, Agus juga berpesan kepada Disdukcapil untuk melanjutkan proses perekaman dan pelayanan adminduk lainnya di SLB di Kota Cirebon. Dokumen kependudukan ini, sambung Agus, penting karena merupakan data bagi Pemerintah, termasuk Pemda Kota Cirebon. Melalui dokumen kependudukan pula intervensi program-program Pemerintah terhadap penyandang disabilitas dapat dilakukan.

"Sehingga seluruh siswa-siswi SLB di Kota Cirebon dipastikan memiliki dokumen kependudukan. Ini modal kita untuk melakukan intervensi program," ucapnya.

Pada perekaman tersebut, penyandang disabilitas akan mendapat kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang usianya di bawah 17 tahun. Sedangkan untuk anak yang usianya di atas 17 tahun akan langsung mendapatkan KTP elektronik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, H Atang Hasan Dahlan menjelaskan, pendataan siswa SLB di Jawa Barat telah dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Dari hasil pendataan didapatkan data sebanyak 21.854 siswa disabilitas di Jabar. Sedangkan untuk Kota Cirebon terdapat 383 siswa.

"Namun setelah terverifikasi, untuk penduduk Kota Cirebon sebanyak 222 siswa," kata Atang.

Jumlah siswa tersebut tersebar di 5 SLB di Kota Cirebon. Masing-masing SLB Negeri Budi Utama, SLB B Pancaran Kasih, SLB C Pancaran Kasih, SLB BC Mekar Arum, dan SLB B Sayange. Melalui pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan ini Atang berharap dapat tercipta masyarakat inklusif di Kota Cirebon.

"Serta sebagai bagian dari pelayanan keliling pendaftaran penduduk yang kami lakukan. Selanjutnya pelayanan keliling adminduk ini tidak hanya akan dilakukan di SLB, namun juga ke sejumlah RW dan sekolah menengah atas (SMA)," imbuhnya.(Iskandar)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler