Peredaran Rokok Ilegal Naik Ratusan Persen

10 Agustus 2022, 20:58 WIB
PETANI tembakau di Desa Cisalak, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka tengah menjemur tembakau beberapa waktu lalu. Peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Ciayumajakuning selama enam bulan naik lebih dari 100 persen dibading satu tahun lalu.* Tati/KC

KABARCIREBON,- Kabupaten Kuningan, Indramayu dan Majalengka menjadi salah satu tempat peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang diproduksi luar Jawa Barat. Peredaran rokok tersebut naik ratusan persen dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kasi  Kepatuhan Internal dan Penyukuhan, Bea dan Cukai  Cirebon, Mei Hari mengungkapkan, peradaran rokok tanpa cukai di Wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan setiap tahunnya mengalami kenaikan lebih dari 100 persen, terlebih di tahun 2022 sekarang kenaikan dalam satu semenster sangat tinggi.

Jika di tahun 2020 peredaran roko ilegal yang tersita mencapai 3,1 juta barang, di tahun 2022 yang berhasil disita mencapai 3,7 juta batang. Pada tahun 2022 dalam kurun waktu satu semester lebih atau sejak Januari hingga Juli barang ilegal yang sidita mencapai 6,1 juta batang. Peredaran diperkirakan jaul lebih besar dibading jumlah yang disita karena sebagian rokok telah dikonsumsi atau tidak terkena razia.

“Berdasarkan hasil penelitian dan jumlah barang sitaan, peredaran rokok tanpa cukai ini paling tinggi berada di Kabupaten Kuningan, setelah itu Kabupaten Indramayu. Untuk Kabupaten Majalengka dan Cirebon nyaris sama,” ungkap Mei.

Menurutnya, tingginya konsumsi rokok ilegal di Kabupaten Kuningan diduga karena faktor cuaca atau iklim yang mendukung. Iklim yang dingin dan kebanyakan petani pegunungan yang lebih banyak mengkonsumsi rokok kretek.

Sedangkan Kabupaten Indramayu banyak masyarakat yang menjadi nelayan dan mereka pergi melaut berminggu-minggu bahkan hingga berbulan-bulan. Bagi para perokok mereka harus membawa bekal dalam jumlah banyak, namun harganya terjangkau oleh mereka. Tak peduli dengan barang ilegal atau tidak karena sebagian di antara mereka ada yang belum mengetahui kalau rokok tersebut adalah ilegal.

Yang menarik konsumen dari rokok tanpa cukai ini harganya murah, untuk satu bungkus berisi 20 batang hanya dijual seharga Rp 10.000, serta baunya lebih harum, bagi para perokok ini cukup menarik

“Peredaran rokok tanpa cukai harus bisa ditekan, karena itu merugikan negara. Menekan peredaran rokok tanpa cukai ini sebetulnya adalah menekan jumlah perokok di Wilalyah Ciayumajakuning,” ungkap Mei saat menghadiri sosialsasi Cukai Rokok di Majalengka, Rabu (10/8/2022).

Bagi orang awam, menurut Mei, sulit membedakan rokok legal dan rokok ilegal atau tanpa cukai, karena di setiap bungkus rokok illegal pun tetap ada tali pita.

Menyinggung soal kemungkinan dilakukan pendekatan kepada produsen agar mereka bisa menempuh izin produksi serta bisa ditarik cukainya, Mei menyebutkan, di wilayah Ciayumajakuning tidak terdapat produsen rokok ilegal. Rokok tanpa cukai kebanyakan diproduksi di Jawa Timur. Sedangkan Ciayimajakuning hanya menjadi tempat peredaran tan perlintasan kendaraan pengangkut rokok menuju luar kota.

Barang yang terkena razia oleh Bea dan Cukai selain berasal dari toko dan warung adalah saat terkena razia ketika melintas di jalan. Itu pun terkadang sulit dirazia karena rokok tersebut ditutupi beragam barang untuk memanipulasi adanya rokok ilegal tersebut.

“Biasanya kendaraan pengirim barang bagian atasnya ditutupi barang lain dan ditaburi bubuk kopi agar ridak tercium wangi rokok,” katanya.

Sementara itu, Kabag Ekonomi Setda Majalengka Johansyah menerima Dana Bagi Hasil Cikai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 31 miliaran.

Dana sebesar itu sebesar 40 persen diperuntukan bagi sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, dari 50 persen ini sebesar 30 persen untuk bantuan langsung tunai dan 20 persen lagi untuk pemberdayaan, sedangkan 10 lagi atau maksimal 10 persen diperuntukan sosialsiasi.(Tati)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler