Korda K2: Pendataan Honorer Baru Bisa Merampok Hak Kami

20 September 2022, 18:56 WIB
Honorer Kategori II Protes akibat adanya pendataan honorer baru, Selasa (20/9/2022), puluhan honorer kategori II melakukan protes. Mereka beraudensi dengan jajaran pejabat BKPSDM di aula kantor setempat.* Foto Iyan/KC

KABARCIREBON- Pendataan seluruh tenaga honorer baru di wilayah Kabupaten Kuningan, Selasa (20/9/2022) dipersoalkan para tenaga harian lepas (THL) kategori 2.

THL kategori 2 hingga sekarang belum juga diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal sebagian besar dari mereka sudah mengabdi belasan bahkan sampai puluhan tahun. Serta tidak sedikit yang beberapa tahun lagi memasuki usia pensiun, meninggal dunia dan ada yang pensiun tapi tidak mendapatkan apa-apa.

Sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah.

“Pendataan tenaga honorer baru bisa merampok hak kita yang sampai saat ini belum juga diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), “ ketus Koordinator Daerah (Korda) Honorer Kategori 2 Kuningan, Undang, Selasa (20/9/2022).

Hal itu disampaikannya di sela-sela audensi di aula kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurutnya, jika saja dalam pendataan tenaga honorer baru per kecamatan 50 orang, maka jika dikalikan 32 kecamatan, bisa mencapai 1.600 orang tenaga honorer baru.

Sehingga menjadi proyek baru yang bisa menjadi salah satu penyebab persoalan honorer kateogori 2 tertumpuk lagi alias tidak terselesaikan.

Maka dari itu, dirinya meminta agar pemerintah fokus terlebih dulu dalam proses penyelesaian honorer kategori 2 untuk dijadikan PPPK atau PNS di tahun sekarang .

Karena di tahun 2023 mendatang yang merupakan tahun politik, ia malah sangat fesimistis.

“Pendataan tenaga honorer baru harus melalui uji publik sehingga semua dapat mengawasinya. Dan saya setuju dengan pernyataan Pak Sedak bahwa apabila ada oknum kepala sekolah yang mencoba mengakali tanggal mulai terhitung (TMT) akan dikenakan sanksi termasuk dicopot jabatannya,” ucapnya.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana didampingi Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN, Hartanto mengaku, sampai saat ini, jumlah honorer masih dalam tahapan normal.

Tetapi proses pendataan terus dilakukan secara menyeluruh sesuai yang disarankan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan & RB RI).

Namun dirinya memperingatkan kepada seluruh atasan kepala satuan unit kerja atau kepala sekolah, jangan coba-coba berbuat curang dengan memasukan orang yang tidak bekerja menjadi bekerja.

Begitu pula, orang yang baru masuk kerja jangan diakali TMT-nya atau tindakan manipulasi data lainnya.

Apabila ada yang nekad melakukan kecurangan tersebut, maka sesuai yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar, pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan yang berstatus kepala sekolah, bisa dicopot dari jabatannya. Termasuk honorer yang melakukannya.

“Bagi kepala unit satuan kerja atau kepala sekolah harus mempertanggungjawabkan setiap pertanyaannya karena nantinya ada pernyataan mutlak di atas materai Rp 10.000 sehingga berkekuatan hukum,” tandasnya.

Sedangkan untuk meminimalisir kecurangan, data honorer yang sekarang tengah didata, akan diujipublikan pada tanggal 30 September mendatang.

Sehingga bagi masyarakat yang tahu tentang honorer yang curang, maka jangan ragu melaporkan ke BKPSDM karena bakal ditindaklanjuti sebagaimanamestinya.

“Hasil pendataan honorer akan diinput ke badan kepegawaian nasional (BKN). Sehingga semua datanya secara otomatis terekam di aplikasi BKPSDM,” ujarnya.(Yan/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler