Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Terima Keluhan Warga Perumahan Saputra Raya Galagamba

11 Januari 2023, 05:59 WIB
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menerima keluhan warga perumahan Saputra Raya Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin.* /Foto Ismail Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, belum lama ini menerima keluhan warga perumahan Saputra Raya Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin.

Keluhan mereka yakni sampai saat ini fasilitas umum-fasilitas sosial (fasum-fasos) di perumahan mereka tak bisa diperbaiki.

Tak bisa diperbaikinya fasum-fasos di perum tersebut karena perumahan mereka terdampak adanya bangunan tiang sutet.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Jadi Rujukan DPRD Lain Soal Propemperda Hingga Literasi

Mereka pun meminta, ada kompensasinya kompensasi dari pihak pemilik sutet yakni PLN.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana menjelaskan, terkait keluhan warga tersebut, pihaknya menghadirkan berbagai unsur dalam rapat kerja.

Pasalnya, Komisi III sebelumnya mendapat aspirasi terkait keluhan warga yang rumahnya berdekatan dengan jaringan dan sutet.

Baca Juga: Tren Berkendaraan Listrik belum Meningkat : Mobil Gasoline Masih Banjir Pesanan

"Warga meminta agar ada kompensasi sutet. Prosesnya sudah melewati tahapan di pengadilan negeri. Nanti tinggal dikirimkan ke kas daerah. Cuma masih menyisakan persoalan administrasi saja," kata Anton.

Artinya, kata dia, keinginan warga agar fasum-fasosnya diperbaiki, bisa direalisasikan tahun ini.

"Keinginan masyarakat untuk perbaikan jalan sama drainase. Itu sesuai dengan kompensasi dari PLN. Anggarannya sekitar Rp 140 juta. Yang diperbaiki, yang terdampak dari sutet itu. Satu RW," katanya.

Baca Juga: Dibalik Perayaan Tahun Baru Imlek : Ada Festival Sebagai Penghormatan kepada Sastrawan Tiongkok

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Nova Fikrotushofiah, hasil dari rapat tersebut, sebenarnya PLN bukan tidak mau mengeluarkan kompensasi.

Pada saat kompensasi itu akan dikeluarkan, developer menolaknya. Karena aset perumahan sudah diserahkan ke Pemda. Sehingga, kompensasinya tidak bisa diberikan langsung.

"Harus melalui proses di pengadilan terlebih dulu. Uangnya sudah ada, di pengadilan. Nilainya diangka Rp 146 juta. Agar kompensasi itu bisa sampai ke masyarakat, warga diarahkan untuk mengakses PLN agar mengeluarkan berita acaranya," ujar Nova.

Baca Juga: Tiga Hari Tak Ngajar, Guru SD di Indramayu Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Ini Penyebabnya

Setelah berita acaranya ada, lanjut dia, pengadilan bisa langsung mentransfernya ke kas daerah. Nantinya, anggaran itu, bisa diarahkan untuk memperbaiki fasum-fasos di perumahan tersebut.

"Tahun ini sebenarnya sudah dianggarkan juga dari Dinas Kimrum, untuk pemeliharaan jalan di perum tersebut. Artinya kebutuhan warga sudah langsung terjawab. Artinya ada titik temu. Karena selama ini mereka terus memutar muter mencari solusi," katanya.(Ismail/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler