Eksekusi di Kota Cirebon Bermasalah, Plang Dicabut, PN Merasa ada yang Catut Logo

13 Januari 2023, 17:32 WIB
Para pekerja mencabut plang eksekusi di sebuah rumah di Saphire Boulevard Kota Cirebon, Jumat (13/1/2023). /Fanny Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Pengadilan Negeri Kota Cirebon melakukan sita eksekusi terhadap lima objek tanah yang terletak di Saphire Boulevard, Kota Cirebon, Jumat (13/1/2023). Sita eksekusi ini dilakukan oleh pemohon yaitu PD Pembangunan.
 
Namun, sita eksekusi ini bermasalah saat pihak PN akan mengeksekusi satu objek tanah yang dalam gugatan disebut milik Firman Ismana. 
 
Papan plang sebagai tanda eksekusi yang tadinya dipasang di halaman rumah Firman dicabut, karena pihak PN justru merasa tidak memasang plang tersebut. 
 
Baca Juga: Imlek 2023 Tahun Kelinci Air, Budayawan Keturunan China Ini Ajak Masyarakat Tionghoa Puasa Seminggu Dua Kali
 
"Ada logo PN di plang, tapi tidak ada perintah dari atasan kita di PN, pemasangan plang itu harus ada izin dari pimpinan kita. Logo yang dipasang di plang itu tidak berizin," ujar Komarudin dari PN Kota Cirebon.
 
Karena dianggap mencatut logo PN tanpa izin, walhasil plang itu kembali dicabut.
 
"Kami diperintahkan hanya sita eksekusi saja. Yang masang plang kita tidak tahu siapa, mungkin pihak pemohon," katanya.
 
Baca Juga: MGMP Ekonomi SMA Karawang Studi Tiru Ke SMA Negeri 2 Kuningan
 
Sementara itu, pemilik objek tanah, Firman Ismana mengatakan, eksekusi tanah yang dilakukan oleh PN Kota Cirebon salah alamat. Sebab, sertifikat yang bernomor 4059 yang disebut dalam gugatan bukanlah sertifikat tanah miliknya.
 
"Perihal nomor sertifikat, tidak ada itu sertifikat nomor 4059, maka saya tanyakan tadi ke pihak PN itu sertifikat siapa, kok bisa muncul ya. Tapi yang ditunjuk justru rumah saya," ujar Firman.
 
Ia mempertanyakan apakah sertifikat bernomor 4059 tersebut palsu.
 
Baca Juga: Anggota Polres Ciko Dites Urin untuk Pastikan Bersih dari Narkoba
 
"Karena jelas rumah saya bukan bersertifikat nomor 4059. Ini jelas salah alamat. Sudah tercatat pula di BPN, tidak ada sertifikat itu (nomor 4059)," katanya.
 
Menurutnya, awal gugatan yang dilayangkan oleh PD Pembangunan itu bermula pada tahun 2015 dan gugatan tersebut merujuk ke sertifikat nomor 4059 yang tidak ada wujud sertifikatnya.
 
"Berarti tidak ada objeknya dong. Jelas salah karena sertifikat itu tidak ada. Yang saya pertanyakan kenapa bisa ada gugatan. Saya tidak pernah pegang sertifikat nomor itu," katanya.
 
Baca Juga: Anggaran DAK Non Fisik Rp 2,4 Miliar ke Disdukcapil, Dihentikan
 
Sementara itu, pihak pemohon eksekusi dalam hal ini PD Pembangunan belum bisa dimintai konfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi via WhatsApp, Dirut PD Pembangunan, Panji Amiarsa, tidak merespon.(Iskandar)
 
 
Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler