Target Sewa Ruko Pasar Siliwangi Meleset Puluhan Miliar, Sekda : Kondisi Ekonominya masih Belum Stabil

17 Januari 2023, 08:04 WIB
Target PAD dari sewa Pasar Siliwangi Barat dan Timur Kabupaten Kuningan meleset puluhan miliar. /Iyan Irwandi/

KABARCIREBON - Pendapatan aset sewa ruko Pasar Siliwangi Barat dan Siliwangi Timur, meleset puluhan miliar dari target yang ditetapkan sebelumnya. Yakni dari Rp 75 miliar menjadi Rp 14 miliar. Atau terdapat selisih Rp 61 miliar.

Kondisi ini menjadi salah satu penyebab Pemerintah Kabupaten Kuningan terpaksa melakukan tunda bayar terhadap proyek-proyek kegiatan tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 94 miliar.

"Kondisi ekonominya masih belum stabil," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Gagal Bayar Proyek Rp 94 Miliar : Mubarok : TAPD Harus Mundur saja atau Diberhentikan Tidak Hormat

Menurutnya, paskapandemi Covid-19 masih menyisakan dampak yang luar biasa. Karena kondisi perekonomian atau daya beli masyarakat belum bisa bangkit secara maksimal. Sehingga berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sepertihalnya sewa ruko Pasar Siliwangi Barat dan Pasar Siliwangi Timur yang ditangani Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Karena sesuai administrasi dan ketentuan aturan, ditargetkan sebesar Rp 75 miliar.

Uang tersebut diharapkan masuk sebelum akhir Desember 2022 lalu. Namun pada perjalanannya justru tidak sesuai harapan akibat terdapat beberapa kendala yang tidak bisa dianggap sepele. Seperti, adanya aspirasi dari para penghuni ruko.

Baca Juga: Ukas Akui Ada Dinas yang Belum Mencapai Target RPJMD

Untuk itu, didasarkan pertimbangan yang kaji, maka tidak memungkinkan jika sewa ruko langsung 25 tahun sehingga dirubah menjadi 10 tahun.

Itu pun, untuk 5 tahun pertama mesti dibayar di muka. Tapi kenyataannya banyak yang menyicil akibat geliat dunia usaha belum menggembirakan.

Sedangkan sewa aset pemerintah, tidak bisa dilakukan sembarangan tetapi mesti mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku termasuk peraturan bupati (perbup). Sehingga harga per meter dan hal-hal lainnya sudah jelas.

Baca Juga: Adanya Dinas yang Jeblog, Warek Uniku : Jangan-Jangan Pemda Kurang Menerapkan Prinsip Umum yang Baik

"Laporan dari BPKAD, darim sewa hanya Rp 14 miliar karena disesuaikan dengan kemampuan dan administrasi aturan," ucapnya.

Ditambahkan Dian, ada satu target PAD yang tidak tercapai sesuai harapan. Yakni, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau lebih dikenal galian pasir/sejenisnya.

Awalnya, target pajak yang ditangani Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) tersebut dipatok sekitar Rp 34 miliar tetapi terealisasi Rp 4 miliar.

Baca Juga: Dodon : Kalau Ada Dinas yang Raportnya Jeblok, Maka yang Mengangkat Kadisnya Harus Ikut Bertanggung Jawab

Kondisi demikian menjadi koreksi sekaligus pembelajaran bersama antara eksekutif dan legislatif terutama dalam penentuan target PAD.

Sehingga pengkajian harus cermat dengan mempertimbangkan pendapatan tahun sebelumnya, perkembangan perekonomian mikro dan makro, laju pertumbuhan ekonomi dan lain-lainnya.

Artinya, kajian mesti didasarkan berbagai sudut pandang sebab potensi sektor pendapatan yang sudah tidak prospektif dan sulit didongkrak, tidak bisa dipaksakan.

Baca Juga: Kinerja Dinas yang Jeblok Akan Diumumkan ke Media Massa

"Saya tidak menyalahkan siapa-siapa karena kejadian ini ada hikmahnya. Dan permasalahan pembayaran tunda bayar akan dibereskan mulai Pebruari hingga April mendatang," tuturnya.(Iyan Irwandi/KC)***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler