Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan

24 Januari 2023, 00:06 WIB
Persentase Pencapaian Target Pendapatan Pemda Kuningan /Dokumen/KC/

KABARCIREBON - Tunda bayar proyek kegiatan yang tersebar di 19 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun 2022 sebesar Rp94.511.826.646,12 kepada pihak ketiga akan diprioritaskan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Namun harus sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.

Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 84 tahun 2022 tentang Penyusunan APBD Anggaran tahun 2023.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi 5.300 Guru Nunggak 2 Bulan, Ketua PGRI : Kami Tidak Tinggal Diam tapi Memperjuangkannya

Kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman didampingi Kepala Bagian Prokompim Setda, Deni Komara, ada beberapa hal yang mesti dilakukan terlebih dulu.

Yakni, melakukan inventarisasi atas belanja kegiatan yang belum terealisasi sampai tanggal 31 Desember 2022.

Serta melakukan review atas belanja tersebut untuk diakui sebagai utang daerah yang bersifat mengikat dan ditetapkan dengan keputusan bupati.

Baca Juga: Gagal Bayar Harus Diselesaikan Sesuai Janji, Jarwo : Acep - Ridho Sudah Tahu Konsekwensinya

Lalu, menganggarkan kembali utang daerah ke dalam program, kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja berkenaan melalui pergeseran anggaran pada tahun anggaran 2023.

Pergeseran tersebut dengan mengubah anggaran belanja yang kurang diprioritaskan dengan belanja yang diakui sebagai utang daerah.

Menetapkan pergeseran anggaran dengan diperkuat peraturan bupati tentang perubahan penjabaran APBD.

Baca Juga: Gagal Bayar Proyek Rp 94 Miliar : Mubarok : TAPD Harus Mundur saja atau Diberhentikan Tidak Hormat

Setelah dimasukan sekaligus terbit perubahannya, baru nantinya disampaikan ke ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) karena tidak perlu diparipurnakan lagi.

Selanjutnya, proses penatausahaan dengan mencetak dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) yang ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).

Serta pengumuman pengadaan barang dan jasa (Barjas) melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).

Baca Juga: 10 Dinas Dikabarkan Berkinerja Jeblok, 3 Dinas Menempati Peringkat Terbaik

"Tahapan ini hanya sebatas diumumkan di Barjas tapi tidak ditenderkan. Bahwa kegiatan tersebut untuk pembayaran utang," ucapnya.

Setelah semua tahapan di atas beres, maka bisa langsung ditindaklanjuti dengan melaksanakan pencairan melalui pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP).

Dan surat perintah membayar (SPM) dari 19 SKPD untuk mencetak sekaligus menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Baca Juga: Ukas Akui Ada Dinas yang Belum Mencapai Target RPJMD

Sedangkan dasar pergeseran anggaran adalah karena utang daerah merupakan kewajiban pemda sehingga perlu diberikan prioritas untuk segera dibayarkan yang masuk dalam belanja wajib mengikat.

Proses pembayaran utang tersebut disesuaikan dengan ketersediaan kondisi keuangan daerah.

Disinggung penyebab terjadinya tunda bayar, Opik sapaan akrabnya mengakui kalau kondisi keuangan daerah belum stabil sehingga mengakibatkan terjadinya defisit anggaran tahun 2022.

Penyebabnya karena penurunan pendapatan baik yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dana transfer ke daerah (TKD).

Tahun 2022, efektifitas pencapaian pendapatan daerah menurun menjadi 89,80 persen padahal tahun sebelumnya 98,80 persen.

Hal itu disebabkan tidak tercapainya beberapa jenis pendapatan karena hanya 60,53 persen dari semua SKPD penghasil PAD. Plus, pendapatan transfer dari pusat 96,91 persen atau tidak mencapai 100 persen.

Kondisi demikian, bisa menggambarkan tidak tercapainya target pendapatan sehingga tidak bisa menyalahkan salah satu komponen saja.

Karena APBD adalah komponen keseluruhan antara pendapatan dan belanja. Artinya, APBD seimbang. Jika jeblok pendapatannya, itu diakibatkan belanjanya gasspool.

"Pembayaran tunda bayar akan diselesaikan maksimal April tapi kalau Pebruari sudah ada uangnya, bakal langsung dibereskan," katanya, Senin 23 Januari 2023.

Ia menyebutkan, penurunan penerimaan pendapatan mengakibatkan terhambatnya pembayaran atas kegiatan yang sudah selesai dikerjakan sesuai kontrak.

Penundaan pembayaran tersebut diakui sebagai utang daerah yang menjadi kewajiban bersifat mengikat.

Namun dalam prosesnya mesti melalui mekanisme sesuai prosedur yang berlaku sebagaimanamestinya.

Sehingga pemerintah daerah (pemda) belum dapat melakukan pencairan kegiatan yang ditunda pembayarannya. Karena belum masuk pada APBD anggaran tahun 2023. (Iyan Irwandi/KC)***

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler