PPPK, Mahasiswa dan Perangkat Desa Dicoret Jadi PPS, Dudung: Kecuali Dua Perangkat Desa Lainnya Tetap Dilantik

1 Februari 2023, 10:06 WIB
Pleno KPU Kuningan terkait calon PPS yang dipermasalahkan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) asal Desa Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan, mahasiswa Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara dan perangkat Desa Suganangan Kecamatan Cipicung dicoret dari PPS.

Pencoretan tersebut karena berdasarkan hasil pleno empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan karena yang satunya sedang dinas luar, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kecuali dua perangkat desa lainnya tetap dilantik,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam, Rabu 1 Pebruari 2023.

Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

Kedua perangkat desa tersebut berasal dari Desa Randobawailir Kecamatan Mandirancan dan Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak.

Mereka sudah tidak aktif di Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejak tahun 2013 & 2019.

Bedahalnya dengan calon PPS Desa Trijaya. Karena ketika pencermatan, penyelusuran dan klarifikasi, membantah sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga: Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK

Alasanya terhitung tanggal 21 Maret 2022 diangkat menjadi PPPK berdasarkan surat petikan SK Bupati Kuningan Nomor : 813/KPTS.240/BKPSDM/2022.

Ia telah mengundurkan diri dari parpol tersebut terhitung tanggal 2 Mei 2021 dengan dibuktikan dokumen surat pengunduran diri dan surat keterangan dari PAN.

PPPK tersebut tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara adhoc pemilu karena bertentangan Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Diduga Anggota Parpol, Lima PPS Terpilih Ditangguhkan Pelantikannya

Berikutnya, calon PPS Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara. Saat klarifikasi, mahasiswa tersebut membantah sebagai pengurus PKB namun mengakui sering mengikuti kegiatan yang diselenggarakan parpol bersangkutan.

Begitu pula calon PPS Desa Suganangan Kecamatan Cipicung. Ia mengaku menjadi pengurus PKB tapi belum dilantik. Dan sebelum diangkat sebagai perangkat desa sering mengikuti kegiatan parpol bersangkutan.

Sehubungan dengan pengakuannya tersebut, maka tanggal 28 Januari 2021, dirinya membuat surat pernyataan pengunduran diri dari PKB karena tahun tersebut diangkat menjadi perangkat desa.

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Tiga orang tersebut diganti oleh calon PPS nomor urut di bawahnya dan akan mengikuti pelantikan susulan pada tanggal 2 Pebruari di aula kantor KPU Kabupaten Kuningan.

“Jumlah yang dilantik besok Kamis, ada delapan orang. Terdiri dari tiga pengganti, dua perangkat desa yang sudah lama tidak aktif di parpol serta tiga calon lain yang pada pelantikan sebelumnya sakit,” tuturnya.

Disinggung surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan Nomor : 027/PM.03.02/KJ.B-11/01/2023 tertanggal 23 Januari tentang saran dan perbaikan.

Baca Juga: Ribuan PPS Dilantik, Dudung: Sukseskan Tahapan Pemilu dengan Solid

Bahwa ada pula yang tercatat di sistem informasi politik (Sipol), Dudung menjelaskan, kalau mereka telah dilantik bersamaan dengan PPS lainnya.

Karena bagi mereka yang tercatat di Sipol, cukup mengisi form surat keberatan mendukung pada salah satu calon dewan perwakilan daerah (DPP) saja.

Sedangkan calon dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tidak menjadi skala prioritas akibat yang bersangkutan tidak masuk tiga besar seleksi calon PPS-nya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan meminta supaya KPU menunda pelatikan 13 PPS karena disinyalir terdaftar di Sipol dan sistem informasi pencalonan (Silon).

Belasan PPS terpilih tersebut tersebar di Desa Mandapajaya, Kelurahan Winduherang Kecamatan Cigugur, Desa Suganangan, Desa Pasir Agung, Desa Citapen Kecamatan Japara, Desa Randobawailir dan Desa Trijaya.

Desa Cikadu Kecamatan Nusaherang, Desa Kutawaringin dan Desa Cibeurung Kecamatan Selajambe, Desa Paniis Kecamatan Pasawahan serta Desa Pamijahan dan Desa Lebaksiuh Kecamatan Ciawigebang. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler