Pedagang Pasar Jungjang Kabupaten Cirebon Tolak Perpanjangan Kontrak PT. Dumib

13 Februari 2023, 19:25 WIB
PULUHAN pedangan pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Cirebon di Kecamatan Sumber, Senin (13/2/2023).* /Kabar Cirebon/Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Puluhan pedangan pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Jawa barat melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Cirebon di Kecamatan Sumber, Senin 13 Februari 2023.

Aksi tersebut dilakukan terkait habis masa berlaku untuk perjanjian kerjasama Ijin Bangun Guna Serah antara pihak Pemdes Jungjang dengan pihak pengembang untuk pembangunan Pasar Desa Jungjang pada 14 Februari 2023.

Bahkan massa sendiri melakukan beberapa poin terkait permasalahan pasar Jungjang tersebut, salah satu poin dari lima poin yang menjadi tuntutan para pedagang tersebut yakni para pedangang menolak perpanjangan kerjasama Bangun Guna Serah yang dilaksanakan oleh PT. Dumib selaku investor revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang. 

Baca Juga: Kisah Heroik Siswa SMKN 1 Mundu Cirebon Gagalkan Aksi Jambret Diganjar Penghargaan

Menurutnya, masa berlaku perjanjian kerjasama telah habis pada 14 Februari 2023 mendatang. Hal tersebut berdasarkan BA Musdesus tanggal 7 Januari 2023, perjanjian kerjasama tersebut tidak diperpanjang.

"Kecuali ada perjanjian baru yang dimusyawarahkan bersama dengan transparan dan kearifan lokal skala desa atau dengan munculnya Addendum yang telah disepakati oleh para pihak dengan mereview perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemdes periode sebelumnya," kata Ketua Himpunan Pedagang Pasar (Himppas) Jungjang, Soeharto.

Ia mengatakan, tahapan dan hasil Berita Acara (BA) Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 23 Desember 2021 tidak sesuai dengan regulasi Permendesa tentang musyawarah desa.

Baca Juga: Hakim Mevonis Mati Ferdy Sambo: Ternyata Lebih Berat dari Tuntutan JPU dengan Tuntutan Seumur Hidup

Kemudian melalui tahapan Musdesus per tanggal 7 Januari 2023, Muadesus tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Karena itu, kata Soeharro Pemdes Jungjang, BPD dan lembaga desa lainnya serta tokoh masyarakat dan para pedagang sepakat menolak perpanjangan kerjasama Bangun Guna Serah yang dilaksanakan oleh investor pada revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang.

Soeharto menjelaskan, sebelum muncul kesepakatan baru antara pihak Pemdes Jungjang atau ada addendum hasil review perjanjian kerjasama, maka objek pembangunan yakni revitalisasi Pasar Desa Jungjang belum bisa di lakukan.

"Apabila pihak investor tetap memaksa melanjutkan, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum," tegas Soeharto.

Baca Juga: Hasil Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati: Ferdy Sambo Resmi Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Karenanya, ia meminta kepada pihak kecamatan dan pihak terkait untuk memberikan rasa aman dan kondusif di wilayah Desa Jungjang atas gangguan maupun intimidasi bergaya premanisme. 

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hilmy Rivai mengatakan pihaknya meminta agar permasalahan ini dilakukan secara musyawarah.

Pasalnya selama ini dari dua belah pihak belum ada titik temu karena masing-masing mempertahankan produk hukumnya, PT Dumib punya persepsi hukum yang berbeda sedangkan dari pedagang pun mempunyai pandangan yang berbeda.

"Saya perintahkan DPMD untuk mengadakan musyawarah tetapi lebih mengarah ke kesepakatan bersama. Baik dari sisi harga, penempatan dan lainnya. Kesepakatannya nanti pada Rabu (15/2/2023)," katanya.

Baca Juga: Pemkab Bareng Bulog Indramayu Gelar OP Beras Murah

Ia mengungkapkan sebenarnya para pedagang dan pengembang bersama dinas terkait sudah melakukan Musdesus, namun tidak dihadiri pihak- pihak tertentu.

"Besok DPMD akan mengundang untuk melakukan Musdesus tempatnya balai Desa Jungjang biar netral, perwakilan pedagang asli, Himppas,DPMD, DPMPTSP, Disperdagin, SatpolPP , Pemedes dan PT Dumib untuk membicarakan jalan yang terbaik," katanya.***

Editor: Iwan Junaedi

Tags

Terkini

Terpopuler