Bupati Didesak Mutasikan Kepala SKPD Penyumbang Tunda Bayar

16 Februari 2023, 06:00 WIB
Aktivis F-Tekkad, Sujarwo. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Menjelang masa akhir jabatan yang tinggal beberapa bulan lagi atau tepatnya tanggal 4 Desember 2023 mendatang, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama-Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda didesak melakukan mutasi.

Sedangkan prioritas utama dalam pelaksanaan rotasi atau pergeseran tersebut adalah semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi penyumbang terjadinya proses gagal bayar atau tunda bayar kepada pihak ketiga.

“Terjadinya gagal bayar tidak lepas dari peran kepala SKPD sehingga sudah saatnya dilakukan penyegaran melalui mutasi,” kata Aktivis Forum Telaah Kebijakan dan Kinerja Daerah (F-Tekkad), Sujarwo, Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga: Mutasi Harus Secepatnya Dilaksanakan karena Puluhan Jabatan Alami Kekosongan

Namun dirinya sendiri tidak mau menyebutkan, SKPD-SKPD mana saja yang disarankan untuk diganti atau dirotasi.

Tapi yang pasti adalah semua dinas/badan yang ada korelasinya langsung dengan urusan pendapatan asli daerah (PAD), perhitungan keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran.

Maka dari itu, dalam kondisi sekarang ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan membutuhkan sosok-sosok pejabat yang mau menyampaikan apa adanya kepada pimpinan terutama bupati, bukan hanya sekedar membuat senang saja.

Baca Juga: Pejabat Tunggu Pelaksanaan Mutasi, Jabatan Kadisdikbud Jadi Incaran

Pasalnya, pejabat yang benar adalah mereka yang mau memberitahukan sepahit apa pun kondisinya kepada pimpinan sehingga dapat dilakukan langkah-langkah antisipatif sebagaimanamestinya.

“Ketika pimpinan menginginkan sesuatu hal kegiatan atau pelaksanaan program pembangunan, harus berani diberitahukan, realistis atau tidak karena akan berdampak luas terhadap kondisi keuangan yang ada,” tuturnya.

Ia mencontohkan kejadian beberapa waktu lalu yang bisa menjadi indikator gagal bayar sekaligus cerminan bersama.

Baca Juga: K1 Mesti Cermat Menunjuk Calon Kadisdikbud, Kepsek: Harus Sosok Berpengalaman dan Mengayomi

Yakni, penetapan target galian C yang pada APBD murni tahun 2022 sebesar Rp10 miliar saja tidak tercapai 100 persen atau hanya sekitar Rp1,4 miliar tapi anggaran perubahan malah dinaikan menjadi Rp31 miliar.

Begitu pula dengan pemasukan target dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati yang dipatok sampai di atas Rp50 miliar. Plus sewa rumah pertokoan (ruko) Jalan Siliwangi yang kenyataannya malah banyak yang hengkang.

“Hitung-hitungan orang pintar macam apa. Kok target APBD murni dengan waktu 9 bulan tidak tercapai tapi di perubahan anggaran yang waktunya hanya 3 bulan, berani menaikan sampai 300 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Nama-Nama Pejabat yang Dinilai Layak Menjadi Calon Kepala DPUTR

Sementara itu, gagal bayar kepada pihak ketiga sebesar Rp94 miliar tersebar di 19 SKPD. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR) Rp53.215.492.330, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp11.920.112.200.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp11.100.126.371, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Rp6.225.935.158., Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Rp2.371.228.158.

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Rp1.737.942.570, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rp1.362.050.121, Dinas Perhubungan (Dishub) Rp1.284.958.084.

Baca Juga: Sebanyak 19 SKPD Tunda Bayar: Ini Daftar dan Besarannya

RSU Linggarjati Rp533.077.655, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rp194.498.950, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rp427.444.000.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Rp530.288.999, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp975.992.000.

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rp7.443.250, Dinas Perikanan dan Perternakan (DPP) Rp860.416.450, Sekretariat Daerah Rp615.750.000, BPKAD Rp9.919.050 dan Inspektorat Rp7.479.850. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler