Kuasa Hukum Korban Pelecehan Oleh Oknum Polisi Apresiasi Tuntutan Jaksa

16 Februari 2023, 16:47 WIB
Kuasa hukum korban pelecehan oleh oknum polisi, Hetta Mahendarti Latumeten (kedua kanan), bersama ibu korban (kedua kiri), dan tim kuasa hukum dari Bhakti Pelangi Law Firm. /Iskandar Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Persidangan kasus pelecehan anak bawah umur oleh oknum polisi, M, telah memasuki agenda tuntutan, Kamis (16/2/2023), di PN Sumber. M dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini sendiri sempat viral beberapa waktu lalu, usai ibu korban mengadukan persoalan ini kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Korban sendiri merupakan anak sambung dari terdakwa.
 
Kuasa hukum korban, Hetta Mahendarti Latumeten mengatakan, pihaknya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya.
 
Baca Juga: Mitsubishi Hadirkan Mobil Konsep Compact SUV Mitsubishi XFC Concept pada Ajang IIMS 2023
 
"Kami acungi jempol kepada jaksa yang telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Kami juga berharap tuntutan ini bisa gayung sambut dengan vonis nanti," tutur Hetta.
 
Pihak korban dan ibu korban sendiri akan menjalani konseling bersama psikolog setelah direkomendasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
"Setelah direkomendasi oleh LPSK, korban dan ibunya akan menjalani konseling selama enam bulan, berharap dari konseling ini perlahan rasa trauma bisa diminimalisir," tukasnya.
 
Baca Juga: Pengumuman Beasiswa Bank Indonesia 2023, Berikut Syarat dan Ketentuannya
 
Sejak awal persidangan, M dihadirkan secara online. Namun nanti saat agenda vonis, ada kemungkinan M akan dihadirkan secara offline.
 
Humas PN Sumber, Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba mengatakan, kehadiran terdakwa di pembacaan vonis nanti tergantung situasi dan kondisi di PN.
 
"Dilihat dulu situasinya, jika memungkinkan maka terdakwa akan dihadirkan secara offline di persidangan," ungkapnya, usai pembacaan tuntutan.
 
Baca Juga: Jabat Ketua Umum PSSI, Ini Tugas Berat Erick Thohir
 
Sidang sendiri dipimpin oleh hakim ketua Soni Nugraha, dan hakim anggota satu Hari Ginanjar, dan hakim anggota dua Hanum Florida.(Fanny)
Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler