Petani Tolak Berdialog dengan Kuasa Hukum Tergugat

- 19 Mei 2022, 08:59 WIB
RATUSAN petani penggarap memadati halaman depan Ruang Sidang PN Kelas 1B Indramayu, Selasa  (17/5/2022).*Ist/KC
RATUSAN petani penggarap memadati halaman depan Ruang Sidang PN Kelas 1B Indramayu, Selasa (17/5/2022).*Ist/KC

KABARCIREBON- Ratusan petani penggarap yang menjadi korban perusakan tanaman, memadati halaman depan Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Indramayu, Selasa (17/5/2022).

Kedatangan mereka untuk menggugat Kuwu Desa Amis Kecamatan Cikedung, Agus Nur Ahmad, Kuwu Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua, Kasnitadan Kuwu Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana, Husni Tambrin serta 4 orang lainnya, yang diduga telah melakukan perusakan tanaman pertanian pada Oktober 2021.

Kuasa Hukum Penggugat, Deden Muhamad Surya didampingi Dimas Bandi Sofyan Lubis dan Sofyan Pramudya usai sidang mediasi mengungkapkan, para petani penggarap yang menghadiri sidang mediasi ini menolak berdialog dengan kuasa hukum tergugat. Mereka menginginkan bisa berdialog secara langsung dengan para tergugat. Karena mediasi itu hubungannya antara prinsipal dan prinsipal (perorangan) dan tidak dapat diwakilkan.

“Karena pihak tergugat atau orang yang melakukan perusakan tidak hadir, maka pihak penggugat menolak berdialog dengan kuasa hukum para tergugat," katanya.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x