Petani Tolak Berdialog dengan Kuasa Hukum Tergugat

- 19 Mei 2022, 08:59 WIB
RATUSAN petani penggarap memadati halaman depan Ruang Sidang PN Kelas 1B Indramayu, Selasa  (17/5/2022).*Ist/KC
RATUSAN petani penggarap memadati halaman depan Ruang Sidang PN Kelas 1B Indramayu, Selasa (17/5/2022).*Ist/KC

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Khalimi menilai, gugatan tersebut tidak relevan karena lahan yang digarap petani merupakan milik PG Rajawali.

“Kalau mereka menuntut tanaman-tanaman yang sudah ditanam, itu harus di lahan hak mereka serta sudah memiliki legalitas sah. Namun ternyata itu di lahan PG Rajawali,” katanya.

Menurutnya, gugatan semestinya harus mengait ke PG Rajawali karena titik sambungnya ada disitu sebagai pemegang hak. “Soal perusakan itu nanti kita lihat pembuktiannya pada persidangan, siapa dan di lahan siapa terjadi perbuatan perusakan itu,” katanya.(Ratno)

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x