Petani Tolak Berdialog dengan Kuasa Hukum Tergugat

- 19 Mei 2022, 08:59 WIB
RATUSAN petani penggarap memadati halaman depan Ruang Sidang PN Kelas 1B Indramayu, Selasa  (17/5/2022).*Ist/KC
RATUSAN petani penggarap memadati halaman depan Ruang Sidang PN Kelas 1B Indramayu, Selasa (17/5/2022).*Ist/KC

Menurut dia, karena terjadi penolakan maka sidang mediasi itu diundur. Kemudian untuk sidang kedua diagendakan pada 24 Mei 2022.

Ia mengemukakan, ketujuh tergugat diduga melakukan perusakan secara langsung maupun tidak langsung pada lahan yang digarap yang sejak 2015, dengan alasan hingga saat ini belum diketahui. Sehingga korban melakukan gugatan.

“Kita tidak berbicara alasan, kita berbicara lahan siapa yang dirusak. Kita tidak dapat mengatakan itu lahan hak guna usaha (HGU), karena kita belum melihat HGU dari pihak perusahaan tebu atau dari siapapun. Untuk alasan perusakan itu kita tunggu pada fakta persidangan nanti,” tuturnya.

Deden menyebutkan, jumlah petani penggarap di lahan tersebut mencapai ribuan. Namun pihaknya belum mengetahui jika semua petani penggarap menjadi korban perusakan atau tidak.

“Dari jumlah tersebut baru ada 142 penggugat.Akibat perusakan tersebut, para petani penggarap mengalami kerugian materil sekitar Rp 4 miliar," katanya.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x