Kasus Korupsi Mantan Bupati Cirebon Sunjaya kembali Diungkap, Ini Deretannya

17 Maret 2023, 17:35 WIB
MANTAN Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra digeladang oleh Tim KPK usai pelantikan di Gedung Sate Bandung pada tahun 2019 lalu.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Kasus mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, hingga kini belum juga selesai. Informasi terbaru, mantan orang nomor satu di Kabupaten Cirebon priode 2014-2018 ini kedapatan menerima gratifikasi sebesar Rp 53,2 miliar selama menduduki jabatan sebagai Bupati Cirebon.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, uang tersebut berasal dari iuran para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), iuran para camat, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Kemudian, promosi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, penerimaan uang dari tenaga honorer, tunjangan hari raya, ibadah ke Tanah Suci, hingga hewan kurban.

Baca Juga: Peringati HBP Ke-59, Rupbasan Cirebon Bersih-Bersih Lingkungan Kantor

Untuk iuran kepala SKPD, Sunjaya menerima uang sebesar Rp 8,4 miliar. Uang tersebut diterima setelah melakukan pertemuan dengan kepala SKPD di ruang kerja bupati.

"Jumlah bervariasi dan disanggupi oleh para kepala SKPD. Uang iuran rutin dari para kepala SKPD diserahkan kepada terdakwa, baik secara langsung maupun melalui ajudan yang keseluruhannya berjumlah Rp 8.442.000.000,00," tulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (17/3/2023).

Tidak hanya itu, sebanyak 40 camat di Kabupaten Cirebon diwajibkan membayar iuran kepada Sunjaya sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.

Baca Juga: Antisipasi Bahaya Kebakaran, Relawan Damkar Dibentuk

"Total uang yang terdakwa terima dari para camat melalui AA adalah berjumlah Rp 1.000.000.000. Dilakukan selama kurun waktu Juni 2015-Juli 2017," tulisnya.

Gratifikasi paling besar yang diterima Sunjaya adalah, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Di mana, setiap kepala SKPD harus menyerahkan uang fee sebesar 5-10 persen dari nilai proyek.

"Semua proyek pengadaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, baik penunjukan langsung ataupun lelang, terdakwa meminta kepada para kepala SKPD untuk menyerahkan uang fee sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai kontrak proyek tersebut kepada terdakwa," katanya.

Fee proyek yang berhasil diraup Sunjaya sebesar Rp 37,2 miliar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas CKTR), dan Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (Distanbunnakhut).

Selain fee proyek dari kepala SKPD, Sunjaya juga terbukti menerima fee dari rekanan atau pelaksana pembangunan proyek sebesar Rp 9,78 miliar.

Dalam proses promisi jabatan, Sunjaya menerima uang sebanyak Rp 3,74 miliar yang diterima dari 57 pegawai negeri sipil (PNS) eleson 4 sampai 2. Nominal yang diterima pun bervariatif, mulai dari Rp 25-Rp 300 juta, tergantung pangkat.

Baca Juga: Pemkab Kuningan Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2024

Sepanjang 2015 hingga 2018, dalam proses penerimaan tenaga honorer Sunjaya juga meminta imbalan dengan menentukan tarif sebesar Rp 15 juta hingga Rp 40 juta.

"Penerimaan tersebut dilakukan melalui S dan SR yang merupakan orang kepercayaan terdakwa, yang seluruhnya berjumlah Rp 2.010.000.000,00," tulisnya.

Selain itu, Sunjaya juga menerima gratifikasi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hewan kurban, serta dana keperluan ibadah haji, dengan total Rp 317 juta.

Seperti diketahui Sunjaya Purwadisastra terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Rumah Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Rabu (24/10/2018) lalu. Dalam OTT tersebut beberapa orang diamankan oleh KPK.***

Editor: Iwan Junaedi

Tags

Terkini

Terpopuler