KABARCIREBON-Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang akan mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Raudlatul Athfal (RA). Total dana yang digelontorkan sebesar Rp324 miliar, yang akan diberikan kepada 216.461 guru madrasah non PNS di seluruh Indonesia.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan proses pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS saat ini dibuka hingga 7 April 2023 ini.Mengenai dasar hukum pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
"Bantuan tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,"katanya seperti dikutip melalui laman resmi Kemenag RI, Minggu 2 Juni 2023.
Hal senada diungkapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhamad Zain menambahkan, tunjangan profesi bagi Guru PNS/Non PNS Kesejahteraan guru ini menjadi perhatian serius dari pemerintah.
Sebab ini merupakan amanat undang-undang. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.
"Proses pengajuannya bantuan ingat melalui via akun Simpatika Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam,"katanya.
Dia berharap tunjangan insentif yang akan diberikan melalui akun Simpatika masing-masing guru segera disambut antusias para guru di lingkungan Kementrian Agama. Mengenai juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.
"Jika semua persyaratan sudah sesuai dengan yang diminta alias lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,"tuturnya.
Bahkan nantinya ketika guru yang bersangkutan itu telah disetujui pengajuannya, sambung dia, itu dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023. Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Majalengka H Agus Sutisna melalui Kepala Kasie Pendidikan Madrasah H Heru Hoerudin saat dikonfirmasi kabar baik dari Kemenag RI itu membenarkanya.
Menurut dia tunjangan itu biasa diberikan bagi guru yang belum tersertifikasianya selama ini krn .Namun karena keterbatasan anggaran tidak semua guru dapat. "Kalau yang ANS mah sudah teralokasi tiap tahun dalam bentuk sertifikasi dan selisih tunjangan jabatan,"ucapnya.***
Dapatkan Berita Update Kabar Cirebon lainnya klik di sini Google News