Kasus TPPU Sunjaya, Mantan Sekda Yayat Ruhyat, "Mereka Ambisius Naik Jabatan, Suap Bupati dari Uang Kegiatan"

8 April 2023, 10:25 WIB
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra menggunakan rompi tahanan KPK (foto kiri) dan Mantan Sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat (foto kanan) menjadi saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Sunjaya Purwadi Sastra pada sidang di PN Tipikor Bandung, Senin, 27 Maret 2023 /Kabar Cirebon/Dok PRMN dan Youtube Sopo Indonesia/

KABARCIREBON - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra makin terang benderang. Mantan Sekda Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat blak-blakan membongkar borok mantan kepala daerahnya itu.

Kesaksian Yayat Ruhyat disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin, 27 Maret 2023 lalu.

Yayat tak memungkiri banyak oknum pejabat yang setor ke mantan bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. Mereka setor bukan dari uang pribadi tapi dari program kegiatan. Uang yang disetor ke Sunjaya sebagai pelicin untuk kepentingan mutasi dan promosi jabatan mereka. "Uang dianggarkan oleh dinas dari program kegiatan," kata mantan Sekda Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat.

Baca Juga: Mau Tahu Waktu Berbuka Puasa dan Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Hari Minggu 9 April? Ini Jadwalnya

Hal itu diungkapkan Yayat Ruhyat saat ditanya Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriadi, soal pengetahuannya mengenai jual beli jabatan.

Jadi, banyak oknum pejabat yang membeli jabatan bukan dari kantong pribadi. Melainkan, menyisikan uang dari program kegiatan. Kepentingan mereka, untuk promosi jabatan atau bergeser ke jabatan yang strategis.

Uang suap yang dialokasikan sekitar Rp10 juta sampai Rp40 juta. Hal itu terjadi karena banyak oknum pejabat yang ambisius ingin naik jabatan meski tidak punya kemampuan.

Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Dalam persidangan itu, Mantan Sekda Yayat Ruhyat juga mengungkapkan jika dirinya dicopot dari jabatan sekda karena memprotes kebijakan Sunjaya tersebut.

"Saya dicopot karena faktor like and dislike," katanya.

Sementara dalam kesempatan itu, Sunjaya mengaku mengganti Sekda Yayat Ruhyat pada tahun 2018 bukan karena masalah ketidakcocokan.

Baca Juga: Ketika Kondisi Darurat Warga Kuningan Bisa Menghubungi 10 Nomor Telepon Penting, Ini Daftarnya

"Saya ganti karena yang bersangkutan menjadi anggota partai politik yang mulia," kata Sunjaya, Senin, 27 Maret 2023.

Seperti diketahui, Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra mencapai Rp64,2 miliar.

Dari hasil penyidikan KPK, sumber uang tersebut diperoleh Sunjaya dari fee proyek serta iuran dari para pejabat setingkat kepala dinas, sekretaris dinas, direktur RSUD, camat, dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon saat terdakwa menjabat bupati.

Baca Juga: Bangga Pernah Jadi Kapolres Kuningan, AKBP. Dhany Aryanda: Dukung Kapolres yang Baru AKBP. Willy Andrian

Uang iuran dari pejabat dan fee proyek disebut sebagai suap dan gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa, itu dilakukan Sunjaya selama menjabat bupati dari periode 2014-2019.

Uang Setoran ke Sunjaya Purwadi Sastra

1. Iuran para kepala dinas mencapai Rp8, miliar.

- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Rp3,18 miliar

- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp1,27 miliar

- Direktur RSUD Waled Rp660 juta

- Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Rp380 juta

- Kepala Disperindag Rp225 juta

- Kepala Diparda, Pemuda dan Olahraga Rp172 juta

- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Rp240 juta

- Kepala Dinas Perhubungan Rp60 juta

- Kepala Badan Lingkungan Hidup Rp67 juta

- Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rp500 juta

- Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Rp90 juta

- Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan Rp300 juta

- Direktur RSUD Arjawinangun Rp340 juta

- Kepala Dinas Sosial Rp90 juta

- Kepala Beppeda Rp60 juta

- Kepala Kesbanglinmas Rp8 juta

- Kepala Disnakertrans Rp150 juta

- Kepala Dinas Kelajutan dan Perikanan (Dislakan) Rp45 juta

2. Iuran 40 camat dari juni 2015 sampai Juli 2017 uang SPP atau laporan bulanan, total Rp1 miliar.

3. Fee proyek

- Fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Cirebon Rp37,2 miliar

- Penerimaan perizinan pertambangan galian C Rp500 juta

4. Uang promosi jabatan, mutasi, rotasi dan penerimaan tenaga honorer:

- Promosi jabatan dari para PNS Pemkab Cirebon Rp3,7 miliar

- Penerimaan rekrutmen tenaga honorer Rp2,01 miliar

5. Sumber lain Rp317 juta

6. Suap

- Suap Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno Rp4 miliar

- Suap dari Ah Huh, Kim tae Hwa dan Herry Jung Rp4 miliar

Selain gratifikasi dan suap, Sunjaya juga didakwa TPPU:

- Menempatkan uang Rp23,8 miliar ke 8 rekening di luar dirinya, dan hanya menyisakan uang Rp266,3 juta di rekening atas namanya:

- Pembelian tanah dan bangunan Rp34,99 miliar

- Pembelian kendaraan Rp2,1 miliar

Atas berbagai dakwaan gratifikasi, suap dan TPPU, Sunjaya didakwa pasal berlapis:

- Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 665 Ayat 1 KUHP

- Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 Ayat ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 665 Ayat 1 KUHP.

- Pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat 2 KUHP, atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat ke 1 KUHP.

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun.

Ini merupakan sidang kedua bagi Sunjaya. Sebelumnya, Sunjaya divonis hukuman 5 tahun untuk Tipikor di PN Tipikor Bandung.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler