Tim Seleksi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Jawa Barat Periode 2023-2028. Catat Ini Syarat dan Ketentuannya

19 Mei 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI. /KPU RI

KABARCIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU untuk periode 2023-2028. Tim seleksi mendorong adanya partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut serta dalam penjaringan sebagai penyelenggara di Pemilu 2024 ini.

Ketua Tim Seleksi anggota KPU Jabar, Prof Fauzan Ali Rasyid M.Si, menyatakan seleksi pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 hingga 26 Mei 2023. Saat ini belum ada peserta yang mendaftar sebagai calon anggota KPU Jabar dengan berbagai alasan. Namun kedepan para peserta akan segera melengkapi persyaratannya. 

Mengenai langkah-langkahnya, Guru Besar UIN Bandung ini menjelaskan, bahwa calon anggota harus melengkapi administrasi, kemudian mengikuti tahap seleksi tes tulis dan tes psikotes. Dari sekian peserta yang mendaftar, itu akan dipilih 28 orang terbaik yang akan melanjutkan seleksi menjadi calon komisioner KPU Jawa Barat.

Baca Juga: Kampanyekan Prabowo Subianto dan Bangkitkan Budaya Sunda. Simbol Partai Gerindra Majalengka Naiki Kuda ke KPU

"Setelah 28 orang itu akan menjalani tes kesehatan dan wawancara, dan akhirnya akan ditetapkan 14 orang. Dari 14 orang tersebut, kami akan menyerahkannya kepada KPU RI untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebanyak 7 orang,"ujar Pengurus MN Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini.

Pada kesempatan ini juga pihaknya mendorong para anggota KPU di kabupaten dan kota di Jabar saat ini, disarankan agar mengikuti pendaftaran anggota KPU provinsi, tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Sedangkan anggota KPU Jabar yang telah menjabat selama dua periode tidak dapat mengikuti seleksi ini, hal ini mengacu pada peraturan PKPU dan UU Pemilu yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Demokrat Telah Mendaftarkan Caleg di Seluruh KPUD dan KPU RI

"Meski unsur perempuan tidak diwajibkan sebanyak 30 persen, kami mengajak mereka mendaftar, dan kami akan mempertimbangkan partisipasi perempuan. Karena keberadaan perempuan harus terlibat dalam proses ini," jelasnya.

Menurut dia, pendaftaran calon anggota KPU Jabar ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Keterlibatan perempuan dalam proses ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang beragam dan mewakili kepentingan seluruh masyarakat.

"Perempuan memiliki kontribusi yang sangat berharga dalam pembangunan demokrasi dan pengawasan proses pemilu. Dalam hal ini, kami mendorong perempuan untuk aktif mendaftar sebagai calon anggota KPU Jabar,"paparnya.

Baca Juga: Perdana, BIJB Mulai Terbangkan Penumpang dari Kertajati Majalengka dengan Rute Kuala Lumpur dan Malaysia

PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT

a. Syarat untuk menjadi bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai
berikut:
1) Warga Negara Indonesia
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
7) berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk elektronik;

Baca Juga: Jika Anda Berkunjung ke Sini! Inilah Pedagang Docang Terenak untuk Santapan Sarapan Pagi dari wilayah Cirebon

8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5(lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Barat, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: BMKG Kembali Memberikan Peringatan Dini bagi Beberapa Daerah di Jabar, Termasuk wilayah Cirebon

13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih dan;
15) tidak berada pada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, bakal calon anggota
KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota
KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b
dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima)
tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c
meliputi:

Baca Juga: Fatayat NU Kuningan Periode 2022-2027 Diminta Menunaikan Amanah Organisasi

1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah
yang berbeda.

B. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Berkas persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat terdiri atas;
a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 yang dibuat
menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN CALON;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat
kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

Baca Juga: Pelajar Salah Satu SMP di Kuningan Mengaku Diperkosa Ayah Tirinya Sejak Kelas 7

d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR
RIWAYAT HIDUP CALON;
e. fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang
menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, yang
menyatakan;
1) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir
MODEL SURAT PERNYATAAN 1-CALON

Baca Juga: Menyebarkan Flyer Bacaleg Salah Satu Parpol, Ketua PPK Kecamatan Cidahu Kuningan Diwarning

2) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam waktu paling singkat 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota KPU Provinsi
Jawa Barat yang dibuat dengan formulir MODEL SURATPERNYATAAN 2-
CALON;
3) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya
selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT
PERNYATAAN 3-CALON;
4) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN
4-CALON;
5) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi
anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang dibuat dengan formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN 5-CALON;

Baca Juga: Inilah Jadwal Terbaru SAMSAT Keliling bagi Warga Kabupaten Cirebon Lengkap dengan Berbagai Persyaratannya

6) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 6-
CALON; dan
7) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama bagi bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang dibuat
dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 7-CALON.
g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari
penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit
pemerintah;

Baca Juga: Update Jadwal SIM Keliling Terbaru bagi Warga Majalengka, Mei 2023 Lengkap dengan Persyaratannya

i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam
hal bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat pernah menjadi anggota partai
politik;
j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan
domisili bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang menerangkanbahwa
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) bagi aparatur sipil negara
yang akan mengikuti seleksi; dan

Baca Juga: Link Live Streaming Sevilla vs Juventus Leg Kedua, Prediksi dan Susunan Pemain, Lagi Berlangsung

l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pengawai pemerintah
dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT
PERNYATAAN 8-BAKAL CALON bagi bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa
Barat yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
C. CARA PENDAFTARAN
Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud huruf B, disampaikan
kepada Tim Seleksi melalui:
a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan
b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke
alamat Sekretariat Tim Seleksi (Hotel Newton Jl. L.L.R.E Martadinata No. 223,
Kota Bandung, Jawa Barat; No. Whatsapp 081286376657).

Baca Juga: 5 Hari di Kota Cirebon, Biksu Thailand ke Keraton Kasepuhan Hingga Napak Tilas Kaki Gunung Ciremai

D. LAIN-LAIN
a. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal 15 Mei
2023 sampai dengan tanggal 26 Mei 2023 Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB atau
apabila melalui jasa pengiriman cap pengiriman maksimal tertanggal 26 Mei
2023;
b. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman
siakba.kpu.go.id
c. Bila mengalami kesulitan dalam pendaftaran melalui website siakba.kpu.go.id
dapat menghubungi No. Whatsapp Bila mengalami kesulitan dalam pendaftaran melalui website siakba.kpu.go.id
dapat menghubungi No. Whatsapp 081286376657 atau langsung mengunjungi
Helpdesk di Kantor Sekretariat Tim Seleksi.****

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler