Sidang Lanjutan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Notaris HS, Dihadirkan 2 Saksi Ahli

5 Juni 2023, 15:57 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Notaris HS, Ade Purnama, memberikan keterangan terkait hasil sidang praperadilan yang diajukan HS di PN Cirebon. /IST /

KABARCIREBON - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Notaris Heru Susanto sudah berjalan, Senin (5/6/2023).

Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon berlangsung di PN Cirebon.

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan pada agenda sidang lanjutan praperadilan tersebut, yakni saksi ahli hukum pidana, Arif Setiawan serta saksi ahli dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) pengurus wilayah Jawa Barat, Abraham Adrian Leonard Kiuk.

Baca Juga: PertaLife Insurance Gelar Inklusi dan Literasi kepada Mahasiswa Unwir Indramayu

"Hari ini kami hadirkan saksi ahli pidana dan dari INI kita hadirkan saksi ahli untuk menguatkan dalil-dalil praperadilan kita yang pada prinsipnya proses penyelidikan dan penyidikan itu unprosedural," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama, usai sidang.

Salah satu yang menjadi dalil praperadilan, yang pada perjalanan sidang semakin menguat, adalah terjadinya penetapan tersangka, pada tanggal 10 April 2023, yang hanya berlangsung dalam satu hari, berbarengan dengan turunnya sprindik dan gelar perkara, di mana hal itu memunculkan banyak perspektif, sehingga dijadikan dalil untuk penguatkan praperadilan yang diajukan.

"Mulai sprindik dan pemeriksaan saksi delapan orang, itu ditetapkan dalam satu hari pada tanggal 10 April, ditambah dua alat bukti, saya kira dalam waktu satu hari itu tidak terpenuhi," jelas Ade.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Paripurnakan Hantaran Bupati Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Hasil sidang lanjutan tersebut, lanjut Ade, keterangan yang diberikan dua saksi ahli di hadapan hakim sangat penting dan menguatkan dalil-dalil praperadilan yang diajukan.

"Hasilnya, ahli pidana dan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) menguatkan dalil-dalil kita, proses pengambilan bukti juga dikupas oleh ahli, dan memang menguatkan dalil kita," lanjut Ade.

Setelah ini, ditambahkan Ade, sidang akan dilanjutkan, di mana masih ada sekitar tiga agenda sidang praperadilan, yang diperkirakan selesai pada hari Jumat, dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Menjadi Primadona Baru di Negara Asalnya, Wuling Bingo EV Terjual Sebanyak 18.015 Unit

"Hari ini sidang ketiga, besok ada pembuktian dari termohon, sidang masih tiga hari lagi, diputus hari Jumat," kata Ade.

Ia menambahkan, atas dukungan penuh terhadap HS dari INI, pihaknya mengucapkan terimakasih.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang Notaris di Cirebon, Heru Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota pada 10 April lalu. 

Baca Juga: Ini Bocoran, The New SUV yang Sepertinya Mitsubishi XFC Concept Akan Segera Mengaspal di Jalanan Indonesia

HS ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP, HS diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta palsu berupa sertifikat tanah.

Kasus ini berawal pada Juni 2021, datang menghadap kepada Notaris HS, Nurul sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli sebidang tanah.

Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada HS, untuk dibaliknamakan atas dirinya, dan HS pun memberikan tanda terima.

Baca Juga: 20 Warga Kuningan Diajarin Membuat Kue dan Roti, Setelah Tuntas Dibantu Peralatan Usaha secara Gratis

Namun karena diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan salah satu perbankan, HS pun menyarankan agar hak tanggungan dibereskan terlebih dahulu, dan saat itu sertifikat diambil oleh pihak Nurul.

Setelah itu lama tak ada kabar, bulan Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah karena Suhadi telah menerima sertifikat yang ternyata palsu. HS dianggap terlibat dalam penerbitan sertifikat palsu tersebut. Padahal, HS tidak sempat memproses sertifikat ini.

Buntut pelaporan tersebut, Nurul sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka, Notaris HS pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik, sampai akhirnya HS ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat palsu yang dilayangkan Suhadi.

Baca Juga: Inilah Bingo EV, Sebuah Mobil Compact Hatchback dari China yang Kini Ditunggu-tunggu Kehadirannya di Indonesia

Atas penetapan tersangka tersebut, HS melalui tim penasehat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Cirebon. (Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler