Hore Gaji Ke-13 ASN Kabupaten Cirebon Cair

5 Juni 2023, 18:10 WIB
ILUSTRASI Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Cirebon.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menganggarkan untuk gaji ke-13 untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak Rp 63,20 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp 50,6 miliar untuk PNS dan Rp 12,5 miliar bagi PPPK.

Sementara, untuk tambahan perbaikan penghasilan (TPP) yang diberikan untuk belasan ribu ASN sebanyak Rp 11,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp11,2 miliar dan Rp 468,5 juta untuk PPPK.

Seperti diketahui Pemkab Cirebon mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (5/6/2023). Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah ASN di Kabupaten Cirebon sebanyak 13.395 orang. Dari jumlah tersebut, 10.121 merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan 3.374 adalah pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Segera Bahas Naskah Hantaran Bupati

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati menyebutkan, jumlah anggaran untuk gaji ke-13 dan TPP untuk ASN sebesar Rp 74,8 miliar.

“Untuk TPP diajukan mulai tanggal 12 Juni sesuai ajuan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) kalau sudah beres menyelesaikan kinerjanya,” kata Sri di Kabupaten Cirebon, Senin (5/6/2023).

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran senilai Rp 38,9 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.  Sebanyak 8,4 juta ASN akan menerima gaji ke-13, termasuk para pensiunan.

Sebagai catatan, besaran gaji ke-13 belum kembali seperti masa sebelum pandemi Covid-19, karena tunjangan kinerja yang diberikan hanya 50 persen, tidak penuh. 

Baca Juga: Ujian di SD Ini Diikuti 4 Siswa, Disebut Imbas Pembangunan Bandara Kertajati Majalengka, Kok Bisa?

Hal ini akibat pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi gobal, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.

Maka kebijakan pemberian gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Ada pun, tidak semua ASN akan mendapatkan gaji ke-13.

Berdasarkan Pasal 5 PP No. 15/2023, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga tidak mendapat gaji tersebut.

Baca Juga: Pemuda NU dan Muhammadiyah di Cirebon Gelar Pertemuan, Bahas Isu Kepemiluan dan Ajak Masyarakat Melek Politik

Pemerintah berharap adanya penyaluran gaji ke-13 menjadi faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, terutama untuk belanja pendidikan dalam masa pergantian tahun ajaran bagi putra putri ASN.***

Editor: Iwan Junaedi

Tags

Terkini

Terpopuler