Pemilu Beberapa Bulan Lagi, Bupati Kuningan Minta Pelaksanaan yang Luber dan Jurdil

27 Juni 2023, 07:00 WIB
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) tinggal beberapa bulan lagi atau tepatnya tanggal 14 Februari tahun 2024 sehingga diperlukan persiapan sesuai tahapan-tahapan secara matang.

Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan lancar langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (Luber dan Jurdil).

Pasalnya, dalam pemilu tersebut akan sangat menentukan pada nasib bangsa ke depannya.

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan yang Bisa Dihubungi dalam Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Karena bakal dipilih calon presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI.

Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota serta anggota dewan perwakilan daerah (DPD) RI.

"Pemilu merupakan pesta demokrasi yang harus dilakukan secara luber dan jurdil," ujar Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Baca Juga: Doa Anak Yatim Diyakini Bisa Menambah Kekuatan, Bupati Kuningan Minta Didoakan

Maka dari itu, hal tersebut memerlukan serangkaian persiapan yang matang serta koordinasi yang bagus di antara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unsur terkait lainnya.

Sehingga dalam pelaksanaannya dapat ikut mensukseskan pesta demokrasi sesuai perannya masing-masing.

Terkait tahapan-tahapan pemilu, Acep berterima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Ponpes Daarut Tauhid akan Dibangun di Kawasan Obyek Wisata Cigugur Kuningan

Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) atas kerja kerasnya.

Termasuk mengolah data pemilih sesuai ketentuan aturan agar bisa menyalurkan haknya pada pemilu mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi menjelaskan, warga yang tercatat di DPT ada 895.041 orang terdiri dari 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan.

Baca Juga: Ratusan Warga Beradu Ketangkasan Menangkap Ikan di Situ Cimalongpong Ciporang Kuningan

Sedangkan basis data yang digunakan berasal dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah.

Data tersebut dijadikan daftar pemilih sementara (DPS) setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Dari tanggal 11 Februari-14 Maret 2023. Lalu, dimuktahirkan lagi menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Baca Juga: Telur Ayam Ras Menjadi Penyebab Utama Inflasi di Kabupaten Kuningan

Pemuktahiran kembali dilakukan untuk menjadikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA). Kemudian dilakukan pemuktahiran lanjutan sekaligus validasi untuk menjadi DPT.

Kendati demikian, bukan berarti telah berakhir karena KPU sendiri akan melaksanakan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). Tahapan tersebut akan berlangsung hingga 7 Februari 2024.

DPTb itu sendiri merupakan pemilih DPT yang karena alasan tertentu seusai ketentuan peraturan perundang-undangan akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) lain sehingga hak pilihnya tetap terlindungi.

Warga yang memiliki hak pilih akan menggunakan hak pilihnya di 3.596 TPS yang tersebar di 32 kecamatan dan 376 desa/kelurahan.

Jumlah tersebut sudah termasuk 3 TPS khusus di 2 TPS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan

Dan 1 TPS di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Multazam Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana.

TPS khusus diajukan oleh lembaga yang bersangkutan untuk memfasilitasi hak pilih petugas dan warga binaan di Lapas Kelas II A serta pengurus.

Sekaligus santri Ponpes Al-Multazam asal luar daerah yang tidak memungkingkan mengunakan hak pilih di daerahnya masing-masing. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler