Ratusan Knalpot Bising Dihancurkan Polres Kuningan, Tanggal 10-23 Juli akan Digelar Operasi Patuh Lodaya

11 Juli 2023, 06:00 WIB
Aparat kepolisian Polres Kuningan menghancurkan ratusan knalpot bising. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Aparat kepolisian Polres Kuningan menghancurkan ratusan knalpot bising atau brong dengan alat khusus agar tidak bisa digunakan lagi.

Karena sangat mengganggu para pengendara lain serta masyarakat umum di lapangan mapolres setempat, Senin 10 Juli 2023.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian melalui Kasat Lantas, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Vino Lestari, menyebutkan.

Baca Juga: SIMPAN 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan Untuk Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Knalpot bising yang dihancurkan berasal dari para pengendara sepeda motor yang terjaring razia dari mulai Bulan Maret-Bulan Juni 2023.

Para pemilih sepeda motor sebaiknya menggunakan knalpot kendaraannya sesuai standar yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku supaya tidak menyalahi aturan.

Dan sebelum berkendara, sebaiknya diperiksa dan dipersiapkan terlebih dahulu dari mulai kondisi kendaraan dengan berbagai kelengkapannya maupun surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca Juga: Atletik Kuningan Sabet 6 Medali Emas Popda Jabar, Dua Cabor Lain Hanya Medali Perak dan Medali Perunggu

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP. Vino Lestari (tengah) memperlihatkan knalpot bising sebelum dihancurkan.

Kemudian, ketika berkendara, janganlah ugal-ugalan yang dapat membahayakan orang lain dan diri sendiri tetapi taatilah rambu-rambu lalulintas yang ada.

Karena mulai tanggal 10-23 Juli 2023, Satuan Lantas Polres Kuningan akan melakukan pula Operasi Patuh Lodaya dengan tindakan ETLE atau tilang elektronik.

Sedangkan yang menjadi fokusnya adalah tujuh prioritas pelanggaran. Yakni pengemudi menggunakan handphone saat berkendara.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan, Wakil Bupati Kuningan Sering Kena Pukul Penggaris Kayu

Pengemudi masih di bawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan.

"Demi kebaikan baik diri sendiri maupun pengendara lain sehingga terhindar dari kecelakaan lalulintas, maka semua warga harus tertib berkendara sesuai ketentuan aturan," ucapnya.

Baca Juga: Pameran Lokakarya Calon Guru Penggerak Kuningan Angkatan ke-7 Undang Decak Kagum

Disinggung hasil razia secara umum selama 4 bulan sebelumnya, Vino menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menjaring 1.012 pelanggar.

Terdiri dari  115 orang pengguna knalpot brong, 29 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat, 785 orang tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM sebanyak 83 orang.

"Mayoritas pelanggaran lalu lintas yang berhasil terjaring tersebut didominasi sepeda motor yang tidak mengenakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler