KABARCIREBON - Berikut cara cek penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Juli 2023 yang cair pada bulan ini bagi ibu hamil maupun balita dan bagi penerima manfaat lainnya.
Pemerintah dikabarkan akan kembali menggulikan Program PKH pada Juli 2023 ini kepada masyarakat.
Program PKH ini merupakan program bantuan sosial rutin yang yang akan dicairkan kepada berbagai tingkatan penerima manfaat.
Salah satunya bagi ibu hamil dan balita yang berhak menerima dana PKH Juli 2023 ini.
Karenanya, bagi mereka yang ingin mendapatkan program bantuan ini, disarakna untuk mengecek langusng melalu website cekbansos.kemensos.go.id.
Tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, hanya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar pada data DTKSI Kemensos saja yang akan dapat menerima program bantuan PKH ini.
Baca Juga: Dipicu Kenaikan Pakan, Harga Daging Ayam Broiler di Kabupaten Majalengka Masih Tinggi
Berikut ini langkah dan cara mengecek penerima PKH Juli 2023
-Akses situs web Kemensos lalu masuk dengan cara login melalui kemensos.go.id.
-Masukan nama provinsi, kabupaten/kota, kecematan, desa/kelurahan sesuai dengan domisili penerimanya
-Masukan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
-Selanjutnya kode acak berdasar hurup yang akan muncul di halaman web
-Klik tombol "Cari Data"
Baca Juga: Hari Jadi Cirebon ke-654, drg Mira Indrasyari: Bangun Kepekaan Sosial dan Berpihak pada Masyarakat
Dilansir dari PikiranRakyat-Depok dari Antara, dana bantuan PKH dicairkan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap, bagi katagori ibu hamil dan balita dengan usia 0 -6 tahun.
Untuk katagori penyandang disabilitas dan lanjut usia, dana bansos yang disalurkan yakni masing-masing sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap
Selain itu, untuk katagori anak sekolah yang terdiri dari SD, SMP,serta SMA. Dengan rincian SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap, dan SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.***
Adapun terkait dengan kapan dan jadwal pencairannya, calon penerima hanya tinggal menunggu informasi resminya dari Kemensos.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.