KABARCIREBON -Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah dalam membantu permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Para pelaku UMKM dapat mengajukan KUR ke sejumlah perbankan yang ditunjuk pemerintah, salah satunya Bank BRI yang getol menyalurkan KUR kepada jutaan pelaku UMKM di setiap daerah di Indonesia ini.
Kalangan pelaku usaha UMKM bisa mengajukan KUR ke bank flat merah, BRI ini dalam kaitannya untuk mendapatka tambahan pendanaan.
Akan tetapi, perlu diingat juga tidak semua pelaku usaha UMKM akan mendapatkan dana KUR tersebut, kalau saja tidak dapat menjalankan beberapa strategi berikut ini.
Karenanya, agar pelaku usaha UMKM lolos mengajukan KUR BRI, hal seperti di bawah ini yang harus anda ketahui:
-Untuk persyaratan pinjaman tanpa jaminan, KUR BRI dengan limit pinjaman tidak lebih dari Rp100 juta dengan tenor 1 hingga 5 tahun.
Baca Juga: Dipicu Kenaikan Pakan, Harga Daging Ayam Broiler di Kabupaten Majalengka Masih Tinggi
Pinjaman ini untuk mengembangkan usaha dan pengembangan modal UMKM
Namun, perlu diketahui bahwa suku bunga KUR BRI 2023 ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya
-Nasabah KUR Mikro dan KUR Kecil yang baru pertama kali mengajukan pinjaman akan dikenakan bunga sekitar 6 persen per tahun untuk pinjaman diatas Rp10 juta.
Selain itu, jika nasabah sudah pernah meminjam lebih dari satu kali suku bunga yang akan dibebankan lebih tinggi.
Berikut Syarat Lengkap Untuk Mendapatkan KUR 2023:
1.KUR Super Mikro
Baca Juga: Hari Jadi Cirebon ke-654, drg Mira Indrasyari: Bangun Kepekaan Sosial dan Berpihak pada Masyarakat
Kriteria Umum:
-Belum pernah mengajukan KUR.
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersil.
-Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
-Kredit sekema/skala ultra mikro atau sejenisnya.
-Kredit pada perusahan layanan pendanaan bersaam berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
Kriteria Khusus:
-Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal ini calon debitur yang waktu usahanya 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
-Mengikuti Pendampingan.
-Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya.
-Tergabung dalam kelompok usaha.
-Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
-Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha dari RT/RW, dan menyebutkan jenis usaha dan lamanya usaha
2.KUR Mikro
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali:
1.Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga
2.Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau
3.Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersaam berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
Dokumen:
-Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK,akte nikah)
Baca Juga: PPDB di Kota Cirebon Disorot, Diduga Ada Kecurangan
-Memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari Kelurahan, RT/RW, atau surat keteranagn domisili usaha
-Untuk plafon diatas Rp50 juta wajib memiliki NPWP
3.KUR Kecil
Baca Juga: Ibu Hamil di Suranenggala Cirebon jadi Target Grebeg Buku, Anak Lahir Bisa Diceritakan Dongeng
Kriteria Umum:
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investor/modal kerja komersial
-Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga
Baca Juga: Herman Khaeron dan Para Bacaleg Partai Demokrat di Cirebon Nobar Pidato Politik AHY
-Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau
-Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi infromasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.
Baca Juga: LBM PWNU Jabar Bakal Bahas Polemik Ekspor Pasir Laut
Kriteria khusus:
-Wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen:
Baca Juga: Tanamkan Spirit Pemuda untuk Perubahan Melalui ICMI Bersalawat
-Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akte Nikah)
-Surat TDP NPWP SITU,IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
-Wajib Memiliki NPWP.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.