Sektor UMKM Antusias Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 61 Ribu Debitur KUR Terdaftar pada Program Tersebut

- 28 Maret 2023, 21:01 WIB
SIMBOLIS Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan
SIMBOLIS Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan /Foto/BPJS TK/KC/

KABARCIREBON - BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan terhadap puluhan ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang juga sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 2023 ini.

Sektor UMKM merupakan salah satu bagian motor penggerak perekonomian, bahkan ditengah hantaman krisis moniter juga masa pandemi Covid-19 sektor ini masih mampu bertahan.

Berdasar data Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, saat ini ada 64,2 juta lebih sektor UMKM ini mampu menyubang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja.

Baca Juga: Link Live Streaming Leg Kedua Indonesia VS Burundi Malam Ini

Sehingga capaian positif tersebut telah turut didorong pemerintah melaluu beragam cara, salah satunya melalui penyaluran KUR.

Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahiun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Baca Juga: Perampok Minimarket di Cirebon, Majalengka hingga Subang Tertangkap, Pelaku tak Segan Sekap dan Lukai Karyawan

Dalam keterangan persnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus terlindungi program jaminan sosial yang diselenggakan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x