Komnas PA Cirebon Raya Cabut Kesaksian Dalam Kasus Bapak Tiri Lecehkan Anak

15 Agustus 2023, 18:59 WIB
Ketua Komnas PA Cirebon Raya, Siti Nuryani (tengah), bersama kuasa hukum Agus Prayoga (kanan). /Fanny Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Komisi Nasional Perlindungan Anak Cirebon Raya melakukan pendampingan terhadap seorang anak, NV, yang diduga dilecehkan oleh bapak tirinya, N.

Kasus pelecehan ini telah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada akhir Mei 2023 lalu. Kronologis bermula, berdasarkan penuturan korban ke Komnas PA, pelecehan dilakukan sejak korban berusia 7 tahun. Kini korban telah berusia 11 tahun.

Kasus tersebut sempat viral, karena ibu korban membawa kasus ini ke artis Uya Kuya, dan dimasukkan ke konten YouTube Uya Kuya.

Baca Juga: Dalam 2 Hari, Satnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba

Menurut Ketua Komnas PA Cirebon Raya, Siti Nuryani, pendampingan terhadap korban kini terkendala karena justru ibu korban, H, memblokir akses komunikasi.

"Jadi, korban telah dilecehkan sejak usia 7 tahun, kini korban telah berusia 11 tahun. Awalnya memang ibu korban meminta Komnas PA untuk melakukan pendampingan dan diminta menjadi saksi," ujar Siti Nuryani.

Kemudian, Komnas PA pun merekomendasikan Agus Prayoga sebagai kuasa hukum korban. Meski belakangan, ibu korban menggunakan jasa kuasa hukum lain.

Baca Juga: CPNS di Kuningan Didorong Memiliki Kemampuan Dasar dalam Berkomunikasi

"Setelah saya dimintai jadi saksi, saya berkoordinasi dengan Komnas PA Provinsi Jawa Barat dan pusat. Hasilnya, saya diminta jangan jadi saksi. Akhirnya, saya mencabut kesaksian saya," ungkapnya.

Meski kesaksian dicabut, menurutnya, pihaknya tetap melakukan pendampingan terhadap korban. Namun ibu korban menutup semua akses komunikasi.

"Harapan saya begini, kuasa hukum yang baru itu harusnya datang kulo nuwun untuk mendampingi anak secara tuntas. Begitu seharusnya," tuturnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Populer di Tirtomoyo Wonogiri, Bakso Ilham dan Bakso Mas To Memang Enak

Sementara itu, Agus Prayoga mengungkapkan, ibu korban berinisial N mengirimkan surat pencabutan surat kuasa kepadanya hanya melalui pesan WhatsApp. 

"Kemudian setelah itu, tiba-tiba viral di konten YouTube Uya Kuya yang mengaku anaknya sebagai korban perkosaan," ujarnya.

Pada akhirnya, menurut Agus, peristiwa pelecehan tersebut dipertanyakan kembali apakah benar terjadi atau tidak.

Baca Juga: 21 Sekolah Berhak Menjadi Sekolah Adiwiyata Kabupaten Kuningan

"H sebagai ibu korban itu membuat kegaduhan di medsos terkait kasus tersebut, sehingga dipertanyakan ini sebetulnya murni peristiwa terjadi atau tidak. Kami mereposisi diri karena dihebohkan oleh medsos, ada dugaan mengekploitasi anak," ungkap Agus.

Ia menambahkan, pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi karena kasus tersebut telah gaduh di medsos.

"Saya hanya ingin mengimbau, kasus ini jadi gaduh dan ribut sana-sini. Menuduh polisi lambat lah, kemudian suaminya N yang merupakan bapak kandung NV tidak bisa menemui anaknya. Lebih baik selesaikan urusan internal mereka saja dulu," kata Agus.(Fanny)

 

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler