Curi Kambing Belasan Ekor, Empat Orang Ini Ditangkap Polisi Majalengka di Lokasi Berbeda: Beginilah Modusnya!

23 Agustus 2023, 22:58 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi, Indra Novianto menyerahkankambing hasil sitaan dari pencuri kepada pemiliknya di halaman Mapolres setempat pada Rabu, 23 Agustus 2023 /Foto/Tati/KC/

KABARICREBON - Empat orang dari lima tersangka pelaku pencurian kambing di Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap Kepolisian Resort Majalengka di lokasi berbeda di Tasikmalaya.

Barang bukti kambing sebanyak 11 ekor langsung diserahkan kepada pemiliknya asal Desa Baribis, Kecamatan Cigasong dan Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto didampingi Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, mengatakan, ke empat tersangka yang berhasil ditangkapa dalah JS (46 tahun), A (35 tahun), K (59 tahun) dan AW (43 tahun) yang ke semuanya warga Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Masjid Megah Dibangun Jendral Dudung Ini Akan Diresmikan di Kompleks Sunan Gunung Jati Cirebon

Ke empat pelaku ditangkap setelah adanya laporan para korban yang kehilangan ternaknya. Beberapa peternak kehilangan ternak di bulan Juni dan Juli.

Terakhir pencurian dilakukan para tersangka di Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di kandang milik beberapa peternak.

“Dua dari empat tersangka pelaku yakni JS dan A merupakan residivis pencurian hewan. Mereka ini beberapa kali melakukan pencurian hewan ternak,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Sesepuh Cirebon Ini Yakin Wali Kota Azis Lolos ke Senayan

Penangkapan ke empat pelaku ini berdasarkan laporan dari warga yang kehilangan hewan ternak jenis kambing di kandangnya pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kandang di Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

“Sebelumnya Juhanta warga Desa Baribis juga sempat kehilangan ternak dombanya sebanyak 9 ekor, pencurian terjadi di bulan Juni dan Juli 2023,” ungkap Kapolres Indra.

Modus pencurian yang dilakukan para tersangka, mereka masuk ke dalam kandang, kemudian mengikat kaki dan mulut kambing sebelum mengangkutnya dengan mobil untuk dijual kepada penadah.

Baca Juga: Miris, 4 Pelajar di Cirebon Ini Sudah Mabuk, Mau Tawuran Lagi

“Korban asal Pasanggrahan kehilangan 11 ekor kambing akibat aksi pencurian ini. Satu ekor kambing ditemukan dalam keadaan mati di sekitar kandang, dengan kondisi kaki dan mulutnya diikat,” ungkap Kapolres Indra.

Menurutnya, begitu mendapat blaporan pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan di Tasikmalaya.

Sedankan barang bukti kambing hasil curian diamankan dari seorang penadah asal Sumedang yang identitasnya telah diketahui.

Baca Juga: Bank BNI Resmi Naikan Skema Tarif Transaksi Nasabah Jadi Rp150 Ribu, InI Keluhan dan Cuitan dari Para Nitizen

“Tersangka penadah berinisial O (40 tahun), warga Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dia sebagai penerima kambing hasil pencurian,” ungkapnya.

Disampaikan Kapolres, terhadap para tersangka pencuri kambing yang sudah berhasil ditangkap akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.(Tati/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.
 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler