Tegas, Ini Larangan Keras Kapolres Indramayu, Distributor Tidak Menjual Miras di Indramayu

31 Agustus 2023, 12:25 WIB
: Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar bersama jajarannya melemparkan botol minuman keras untuk dimusnahkan yang dilaksanakan di Mapolres setempat, Kamis (31/8/2023). /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar memberi larangan keras kepada para distributor dan agen minuman keras (miras) untuk tidak datang dan menjual produknya ke Kabupaten Indramayu. Pasalnya, peredaran miras di Kabupaten Indramayu cukup marak dan memicu terjadinya tindak pidana.

Peringatan keras itu dikatakan AKBP M Fahri Siregar usai melakukan pemusnahan belasan ribu botol miras di lapangan Mapolres setempat, Kamis (31/8/2023).

Dia juga mengatakan, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras. Apabila pihaknya menemukan penjualnya yang ditengarai masih nakal untuk menjualnya.

Baca Juga: PLN UP3 Cirebon Sosialisasikan Bahaya Listrik kepada Masyarakat Cirebon

Peredaran miras di Kabupaten Indramayu cukup banyak. Bahkan disebutkan, ada sejumlah daerah yang paling sering ditemukan adanya peredaran miras seperti di Kecamatan Lelea, Anjatan, Patrol dan Losarang.

Dia menyatakan, perang terhadap peredaran miras akan terus dilakukan. Karena dalam beberapa kasus tindak pidana, seperti asusila dan tawuran, pemicunya adalah konsumsi miras.

"Miras merupakan salah satu sumber terjadinya tindak pidana dan kriminal, " ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Segudang Prestasi, di Usia 9 Tahun Evolette Siap Rilis Single Terbaru, Intip Selengkapnya di Sini

Fahri mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman haram tersebut. Apalagi, ada minuman seperti Ciu mengandung bahan berbahaya etinol dan metanol yang berakibat mengganggu pernapasan.

"Pernah ada kejadian di luar wilayah Indramayu terjadi kasus kematian disebabkan oleh miras yang mengandung etanol dan metanol. Jadi kami menghimbau seluruh masyarakat Indramayu jangan ada lagi yang mengkonsumsi miras," imbaunya.

Sementara itu, kegiatan pemusnahan sebanyak 14.686 botol miras dimusnahkan menggunakan mesin gilas. Jumlah itu terdiri dari 11.035 botol miras, 1.444 liter tuak dan 2.389 liter ciu.

Baca Juga: Ternyata, Ini Lho Sejarah Nasi Jamblang Khas Cirebon, Berawal dari Sedekah Makanan di Zaman Belanda

Minuman keras ini merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan Satnarkoba dan Sat Samapta Polres Indramayu maupun jajaran Polsek, selama 3 bulan dari April sampai Agustus 2023. "Ada 419 pelanggar peredaran miras yang dilakukan penegakan hukum, " sebut Fahri. (Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler