Bawaslu-Parpol Sepakati Tertibkan Ratusan APS yang Langgar Aturan dalam 5 Hari, Kalau Tidak...

15 September 2023, 20:28 WIB
Bawaslu Kota Cirebon dan pimpinan parpol usai rapat koordinasi terkait Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu Tahun 2023. /IST /

KABARCIREBON – Unsur pimpinan partai politik se-Kota Cirebon membangun komitmen bersama Bawaslu Kota Cirebon terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang diduga melanggar aturan. Mereka akan menertibkan sendiri dalam jangka waktu lima hari terhitung Jumat (19/9/2023).

Komitmen itu terbangun di kantor Bawaslu Kota Cirebon dalam rapat koordinasi terkait Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu Tahun 2024. Penertiban APS yang diduga melanggar akan dilakukan sendiri oleh parpol hingga batas waktu atau deadline pada Rabu, 20 September 2023 malam pukul 23.59 WIB.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, dugaan pelanggaran terkait APS terdapat dua unsur. 

Baca Juga: Tujuh Sungai Besar di Kabupaten Cirebon Tercemar, Kondisi Airnya Masuk dalam Katagori Buruk Sekali

"Pertama, diduga melanggar secara konten APS karena mengandung unsur kampanye, baik melalui pesan tulisan maupun simbol ajakan mencoblos. Kedua, diduga melanggar secara letak lokasi pemasangan yang berkaitan dengan ketertiban umum," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya mengundang unsur pimpinan parpol tingkat Kota Cirebon sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran APS yang sudah tersebar di banyak lokasi se-Kota Cirebon.

“Kami sampaikan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye. Hanya boleh untuk sosialisasi. Makanya menggunakan istilah alat peraga sosialisasi atau APS. Dipastikan jangan ada unsur kampanye,” ungkap Devi.

Baca Juga: Nah Loh! Gegera Bolos Sekolah, Puluhan Pelajar dari Majalengka Ini Akhirnya Terjaring Razia

Devi bersyukur sekaligus mengapresiasi komitmen yang dibangun unsur parpol se-Kota Cirebon untuk menertibkan sendiri APS yang diduga melanggar. Sebab, setelah batas waktu yang disepakati tersebut, Bawaslu Kota Cirebon bersama tim gabungan yang juga melibatkan Satpol PP akan melakukan penertiban.

“Kita kedepankan upaya pencegahan. Silakan lakukan penyesuaian terhadap APS yang diduga melanggar untuk taat terhadap norma atau aturan. Setelah batas waktu yang disepakati, kita bersama tim gabungan akan melakukan penertiban,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri. Pihaknya telah melakukan rekapitulasi hasil pengawasan di tingkat kecamatan maupun kelurahan terhadap APS yang diduga melanggar aturan.

Baca Juga: Resmi Ditutup: Ini Sederet Juara Umum Popkota dari Laga Final Bola Voli Cirebon 2023

“Hasil dari pengawasan di tingkat Panwascam dan PKD, untuk sementara ini ada 185 APS milik bacaleg dari berbagai partai politik yang diduga melanggar,” kata Fajri.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, upaya pencegahan sekaligus sosialisasi dan edukasi perlu dikedepankan untuk sadar aturan.

“Kita utamakan upaya mitigasi. Agar bisa menekan potensi aduan maupun sengketa. Sehingga kesadaran semua pihak untuk taat aturan perlu menjadi perhatian Bersama,” kata Joharudin.

Baca Juga: HUT SSB IGOKU ke 13, Puluhan Tim Ini Menyatakan Kesiapannya Memeriahkan Festival Sepak Bola IGOKU CUP 2023

Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan parpol se-Kota Cirebon juga menandatangani pakta integritas komitmen bersama untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang taat norma, damai, tertib, dan demokratis. (Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler