Nah Loh Ketahuan Pakai Bom Ikan, Empat Nelayan Ditangkap Polisi

11 Oktober 2023, 09:48 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Waka Polres Kompol Hamzah Badaru dan Kasat Polairud Iptu Asep Suryana memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku bom ikan, Selasa (10/10/2023). /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Empat orang nelayan ditangkap petugas Polairud Polres Indramayu. Pasalnya, terciduk petugas saat menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Indramayu.

Keempat nelayan ini adalah berinisial DS, WH, WJ dan WK. Mereka ditangkap saat berada di atas perahu di Sungai Cimanuk Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.

Perihal itu dikatakan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Polairud, Iptu Asep Suryana dalam acara jumpa pers di Mapolres Indramayu, Selasa (10/10/2023) sore.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Ngetop di Ciledug Tangerang, Coba Cicipi Bakso Bangjoe 18 dan Bakso Pak Oyo

Menurutnya, pelaku tertangkap tangan sedang membawa bahan peledak jenis potasium dan serbuk alumunium (Broom) di dalam perahu.

Rencananya, barang itu akan digunakan untuk menangkap ikan di perairan Pantai Tiris, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Terungkapnya kasus, lanjut dia, bermula saat petugas Polairud sedang melaksanakan patroli di perairan Pantai Tiris, Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Gado Gado yang Murmer di Kabupaten Demak, Cicipi Gado Gado 2 Putri dan Gado Gado Dafid

Petugas mendapat informasi dari nelayan lainnya, yang melaporkan ada nelayan yang menggunakan bom ikan di perairan tersebut.

Informasi berharga ini selanjutnya ditindaklanjuti dan akhirnya mengetahui jika para tersangka berada di sungai Cimanuk Desa Brondong, Kecamatan Pasekan.

"Para tersangka saat itu sedang berada di atas perahu. Petugas lalu  melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak maupun alat-alat yang digunakan untuk membuat bom ikan, " papar Fahri.

Baca Juga: Jalankan Misi Go Global, Pengusaha Sepatu Asal Bogor Ekspor Bareng Shopee

Barang bukti itu berupa lima kilogram bahan peledak jenis Potasium, dua botol bahan peledak siap pakai serta 20 botol kosong yang siap diisi dengan bahan peledak tersebut.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni mencampur bahan peledak potasium dan serbuk alumunium ke dalam botol bekas minuman. Setelah itu, botol diberi sumbu dan dibakar lalu dilemparkan ke perairan yang diperkirakan ada ikannya," terangnya.

Masih disampaikan Fahri, dari pengakuan tersangka, bahan peledak ini baru tiga kali digunakan oleh mereka.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Gado Gado yang Enak di Kabupaten Karangasem, Cobain Gado Gado Genta dan Gado Gado Cepik

Saat pertama kali digunakan memperoleh ikan sebanyak 25 kilogram. Kedua, 10 kilogram dan ketiga kalinya, baru mendapat satu ekor ikan karena dilanda cuaca buruk di perairan. 

Para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Selain itu, dijerat dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Udi/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler