KABARICREBON - Empat orang dari lima tersangka pelaku pencurian kambing di Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap Kepolisian Resort Majalengka di lokasi berbeda di Tasikmalaya.
Barang bukti kambing sebanyak 11 ekor langsung diserahkan kepada pemiliknya asal Desa Baribis, Kecamatan Cigasong dan Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto didampingi Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, mengatakan, ke empat tersangka yang berhasil ditangkapa dalah JS (46 tahun), A (35 tahun), K (59 tahun) dan AW (43 tahun) yang ke semuanya warga Kabupaten Tasikmalaya.
Ke empat pelaku ditangkap setelah adanya laporan para korban yang kehilangan ternaknya. Beberapa peternak kehilangan ternak di bulan Juni dan Juli.
Terakhir pencurian dilakukan para tersangka di Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di kandang milik beberapa peternak.
“Dua dari empat tersangka pelaku yakni JS dan A merupakan residivis pencurian hewan. Mereka ini beberapa kali melakukan pencurian hewan ternak,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Sesepuh Cirebon Ini Yakin Wali Kota Azis Lolos ke Senayan