Curi Kambing Belasan Ekor, Empat Orang Ini Ditangkap Polisi Majalengka di Lokasi Berbeda: Beginilah Modusnya!

- 23 Agustus 2023, 22:58 WIB
Kapolres Majalengka  Ajun  Komisaris Besar Polisi, Indra Novianto menyerahkankambing hasil sitaan dari pencuri kepada pemiliknya di halaman Mapolres setempat pada Rabu, 23 Agustus 2023
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi, Indra Novianto menyerahkankambing hasil sitaan dari pencuri kepada pemiliknya di halaman Mapolres setempat pada Rabu, 23 Agustus 2023 /Foto/Tati/KC/

KABARICREBON - Empat orang dari lima tersangka pelaku pencurian kambing di Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap Kepolisian Resort Majalengka di lokasi berbeda di Tasikmalaya.

Barang bukti kambing sebanyak 11 ekor langsung diserahkan kepada pemiliknya asal Desa Baribis, Kecamatan Cigasong dan Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto didampingi Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, mengatakan, ke empat tersangka yang berhasil ditangkapa dalah JS (46 tahun), A (35 tahun), K (59 tahun) dan AW (43 tahun) yang ke semuanya warga Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Masjid Megah Dibangun Jendral Dudung Ini Akan Diresmikan di Kompleks Sunan Gunung Jati Cirebon

Ke empat pelaku ditangkap setelah adanya laporan para korban yang kehilangan ternaknya. Beberapa peternak kehilangan ternak di bulan Juni dan Juli.

Terakhir pencurian dilakukan para tersangka di Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di kandang milik beberapa peternak.

“Dua dari empat tersangka pelaku yakni JS dan A merupakan residivis pencurian hewan. Mereka ini beberapa kali melakukan pencurian hewan ternak,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Sesepuh Cirebon Ini Yakin Wali Kota Azis Lolos ke Senayan

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x