Disampaikan Kapolres, terhadap para tersangka pencuri kambing yang sudah berhasil ditangkap akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.(Tati/KC).***
Disampaikan Kapolres, terhadap para tersangka pencuri kambing yang sudah berhasil ditangkap akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.(Tati/KC).***
Editor: Epih Pahlapi
Sumber: liputan