Curi Kambing Belasan Ekor, Empat Orang Ini Ditangkap Polisi Majalengka di Lokasi Berbeda: Beginilah Modusnya!

- 23 Agustus 2023, 22:58 WIB
Kapolres Majalengka  Ajun  Komisaris Besar Polisi, Indra Novianto menyerahkankambing hasil sitaan dari pencuri kepada pemiliknya di halaman Mapolres setempat pada Rabu, 23 Agustus 2023
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi, Indra Novianto menyerahkankambing hasil sitaan dari pencuri kepada pemiliknya di halaman Mapolres setempat pada Rabu, 23 Agustus 2023 /Foto/Tati/KC/

Disampaikan Kapolres, terhadap para tersangka pencuri kambing yang sudah berhasil ditangkap akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.(Tati/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah