Ada Desakan Kasus Mantan Bupati Cirebon Diungkap Kembali: Masih Ada Pemberi Suap Tidak Tersentuh Hukum

27 November 2023, 22:02 WIB
Ilustrasi Suap / Dok. PRMN /

KABARCIREBON - Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) Cirebon mempertanyakan vonis Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu, berkaitan kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 64 miliar, yang dilakukan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Saat itu, tanggal 18 Agustus 2023 lalu, Sunjaya di vonis 7 tahun penjara.

Ketua Aldera Cirebon, Warcono menilai, ada yang janggal dalam putusan tersebut. Masalahnya, sampai saat ini para terdakwa yang jelas-jelas memberikan suap untuk kepentingan kenaikan jabatan, tidak tersentuh hukum.

Baca Juga: Caleg PKB Wawan Purwandi, Figur Muda yang Fokus terhadap Dunia Pendidikan

Padahal dalam surat dakwaan, saksi-saksi sudah dikonfrontir dengan terdakwa Sunjaya saat itu.

"Saat sidang pemeriksaan saksi-saksi kan jelas mereka ada yang mengaku memberikan uang atas permintaan Sunjaya. Ada juga uang untuk iuran bulan tiap SKPD kepada Sunjaya. Saat itu Sunjaya juga mengaku menerima. Tapi kenapa terpidananya hanya Sunjaya saja?" tanya Warcono, Senin (27/11/2023).

Ia mengaku, sudah mempelajari dakwaan selama proses sidang Sunjaya. Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan beberapa ahli hukum, bahwa kasus tersebut kembali bisa diungkap lagi.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Enak di Sukmajaya Kota Depok, Ada Pilihan Bakso Royal dan Bakso Mas Katam

Masalahnya, dalam dakwaan jelas disebutkan nama-nama pemberi suap kepada Sunjaya yang sebagian besar untuk rotasi mutasi jabatan.

Ia juga mencontohkan, salah satu dakwaan jelas menyebutkan bahwa pada kurun waktu periode tahun 2014 sampai tahun 2018 ditetapkan iuran rutin dari setiap SKPD.

Akhirnya terkumpul angka Rp8 miliar lebih dari periode tersebut. Namun anehnya, beberapa nama yang jelas-jelas disebutkan dalam dakwaan, sampai saat ini masih tidak tersentuh hukum.

Baca Juga: DPRD Segera Tindaklanjuti Surat dari Kemendagri Terkait Usulan Nama-nama Pj Bupati Cirebon

"Di dakwaan jelas disebutkan, untuk salah satu dinas saja, dalam kurun waktu 2014 sampai 2018, Sunjaya menerima setoran lebih dari tiga miliar rupiah. Terus selama ini yang memberikan setoran, memang tidak melanggar hukum. Meskipun alasannya dalam tekanan, ya harus di proses dong," ungkapnya.

Sementara pejabat lainnya, dengan jelas disebutkan dalam dakwaan tersebut. Namun anehnya, beberapa di antaranya malah naik menjadi eselon II dan pejabat di bawahnya juga ikut naik.

Meskipun kasus tersebut sudah divonis, namun Warcono meminta KPK membuka kembali karena ada beberapa celah yang bisa diungkap.

Baca Juga: PLN Serahkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan RKB Yayasan Gen Harum SMA Juara Wirautama Patrol

Menurut Warcono, yang menjadi salah satu alasan, Aldera kembali mempertanyakan masalah tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait ada tidaknya celah pemberi suap kembali di proses.

Di samping itu, dengan ditetapkannya ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, diharapkan marwah KPK kembali hidup.

"Ini momen kita menyambut hari anti korupsi sedunia. Saya ingin KPK menegakan hukum seadil-adilnya, khususnya untuk Kabupaten Cirebon,"

Baca Juga: Ketua Panwaslu Kecamatan Harjamukti: Kedepankan Pencegahan, Jangan Cari-cari Kesalahan Peserta Kampanye

"Asal tahu saja, di Kabupaten Cirebon itu dugaan korupsinya sangat tinggi. Saya berharap, KPK memberikan perhatian khusus untuk Kabupaten Cirebon," katanya.

Warcono melanjutkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya. Aldera ingin, peringatan hari anti korupsi sedunia, diisi oleh tindakan KPK secara nyata, khususnya kasus-kasus yang ada di Kabupaten Cirebon.

Saat ini, pihaknya sudah mempersiapkan laporan-laporan dugaan korupsi yang ada di Pemkab Cirebon.(Ismail/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler