DPRD Segera Tindaklanjuti Surat dari Kemendagri Terkait Usulan Nama-nama Pj Bupati Cirebon

- 27 November 2023, 21:01 WIB
ILUSTRASI PJ Bupati
ILUSTRASI PJ Bupati /

KABARCIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, segera menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI perihal usulan nama calon Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota.

Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas menjelaskan, secara fisik surat dari Kemendagri RI terkait hal itu pihaknya belum menerima.

Hanya sudah mendapatkan chat WhatsApp dari pihak Kemendagri berupa surat berbentuk soft file Pdf.

Baca Juga: PLN Serahkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan RKB Yayasan Gen Harum SMA Juara Wirautama Patrol

Surat yang dikeluarkan 9 November 2023 tersebut, ditujukan kepada ketua DPRD kota/kabupaten dengan nama-nama daerahnya terlampir. Untuk Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sendiri ada di urutan nomor sembilan.

Surat dengan Nomor:100.2.1.3/6047/SJ itu bertuliskan, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Terkait hal tersebut, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketua Panwaslu Kecamatan Harjamukti: Kedepankan Pencegahan, Jangan Cari-cari Kesalahan Peserta Kampanye

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa, “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x