DPRD Segera Tindaklanjuti Surat dari Kemendagri Terkait Usulan Nama-nama Pj Bupati Cirebon

- 27 November 2023, 21:01 WIB
ILUSTRASI PJ Bupati
ILUSTRASI PJ Bupati /

Sehubungan dengan hal tersebut maka bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Ketiga, selanjutnya, DPRD kabupaten/kota melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan penjabat bupati/wali kota.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Terkenal di Kabupaten Indramayu, Coba Cicipi Seblak Mama dan Seblak Dewi

Keempat, usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Asep mengaku, meski belum menerima surat secara fisik, DPRD Kabupaten Cirebon akana menindaklanjutinya dengan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu.

"Segera ditindaklanjuti. Kalau jadi besok (hari ini, Red.) dirapatkan. Lihat nanti saja ya," kata Asep, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak Favorit Warga Kabupaten Cilacap, Silakan Coba Seblak Priangan dan Seblak Tiul

Asep mengaku, surat yang diterimanya via WhatsApp itu, sudah disampaikan ke ketua serta unsur pimpinan DPRD lainnya.

"Anggota DPRD belum ada yang tahu. Karena saya baru menyampaikan itu ke ketua DPRD, termasuk wakil ketua lainnya, karena surat fisiknya belum kami terima. Baru sebatas WhatsApp," ujar Asep.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana membenarkan, Selasa (28/11/2023) akan ada pembahasan AMJ bupati di unsur pimpinan.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah