UMK Kabupaten dan Kota Cirebon Ternyata di Bawah Indramayu, Bekasi Terbesar di Jawa Barat Kalahkan Karawang

4 Desember 2023, 22:27 WIB
Daftar UMK Jawa Barat 2024, Tertinggi Kota Bekasi Rp5,3 Juta, Terendah Kota Banjar Rp2,07 Juta /Image by Iqbal Nuril Anwar from Pixabay /

KABARCIREBON - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Cirebon ternyata lebih rendah dari Indramayu. Padahal, Cirebon memegang peranan sebagai pusat perputaran ekonomi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.

UMK di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp2.623.697. Sedangkan UMK di Kota Cirebon Rp2.533.038 dan UMK di Kabupaten Cirebon Rp2.517.730. Perbedaan UMK ini lebih disebabkan pada variabel biaya hidup di masing-masing kabupaten dan kota.

Sedangkan UMK terbesar di Jawa Barat adalah Kabupaten Bekasi. Besarannya mencapai Rp5.343.430 lebih tinggi Rp 85 ribu dari Kabupaten Karawang yakni Rp5.257.834. Sedangkan UMK terendah di Jawa Barat ada di Kota Banjar yakni Rp2.070.192 selisih sedikit dengan Kabupaten Kuningan yakni Rp2.074.666.

Baca Juga: Kualitas Darah Ratusan Pendonor di Majalengka Buruk, Terpaksa Dimusnahkan

Seperti diketahui, UMK adalah upah minimum kabupaten atau kota di sebuah daerah di Indonesia. Istilah UMK populer sejak tahun 2000 pasca reformasi, dulu namanya UMR atau upa menimium regional.

UMK menjadi rujukan standar gaji minimum sebuah perusahaan atau industri di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga, perusahaan tidak semena-mena menggaji pekerjanya.

Standar gaji minimum itu, tidak tetap. Tiap tahun naik mengikuti trend harga kebutuhan pokok manusia yang cenderungan naik. Dan setiap daerah besarannya berbeda-beda. Perusahaan harus mematuhi UMK yang sudah diputuskan pemerintah.

Baca Juga: Kapolres Majalengka Ngampar di Lantai Makan Nasi Kotak Bareng Anggota

Berikut daftar UMK di provinsi Jawa Barat yang bisa menjadi rujukan anda.

Daftar UMK se Provinsi Jawa Barat

1. KOTA BEKASI: Rp5.343.430

2. KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834

3. KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263

4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768

5. KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485

6. KOTA DEPOK: Rp4.878.612

7. KOTA BOGOR: Rp4.813.988

8. KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541

9. KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491

10. KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102

11. KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399

12. KOTA BANDUNG: Rp4.209.309

13. КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880

14. KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677

15. KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308

16. KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967

17. KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697

18. KOTA CIREBON: Rp2.533.038

19. KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730

20. KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871

21. KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666

22. KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951

23. KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204

24. KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437

25. KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464

26. KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126

27. KOTA BANJAR: Rp2.070.192

Baca Juga: Sering Ditugaskan ke Luar Negeri, Pj Bupati Kuningan Bukan Orang Sembarangan, Ini Profilnya

Nah itulah daftar UMK kota dan kabupaten di Jawa Barat. Silakah cek apakah gaji yang anda terima dari perusahaan sudah sesuai UMK. Jika masih di bawah UMK, anda berhak protes atau mengadukannya ke dinas tenaga kerja setempat.

Karena, sanksi hukum bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK kepada karyawannya yang sudah bekerja lama setidaknya lebih dari 5 tahun sangat berat. Perusahan bisa dikenakan pidana penjara minimum 1 tahun dan maksimum 4 tahun serta denda minimum Rp100 juta dan maksimum Rp400 juta.

Ketentuan itu berdasarkan Pasal 81 angka 66 UU 6/2023 yang mengubah pasal 185 ayat (1) UU 13 tahun 2023. Upah di bawah UMK hanya diperbolehkan bagi usaha mikro dan kecil.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler