Bawaslu Kota Cirebon Himbau: Para Pengurus Parpol untuk Mengembangkan Diri sebelum Masa Kampanye

6 Desember 2023, 20:28 WIB
Koordinator Divisi HP2HM, Nurul Fajri (kiri) didampingi Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kota Cirebon saat memaparkan pengawasan Pemilu 2024 di kantor Bawaslu setempat, Rabu (6/12/2023) /Foto/Jaka/KC/

KABARCIREBON - Bawaslu Kota Cirebon menggelar konferensi pers di kantor Bawaslu setempat untuk membahas aturan Pemilu 2024, Rabu 6 Desember 2023.

Koordinator Divisi HP2HM, Nurul Fajri menjelaskan bahwa Bawaslu menerbitkan himbauan terhadap pengurus partai politik (Parpol) Kota Cirebon.

Mereka diberi waktu 24 jam untuk pengembangan diri sebelum memasuki masa kampanye.

Baca Juga: Husnul Jamil Pimpin DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2026

Ada perubahan signifikan dalam regulasi, memperbolehkan fasilitas pendidikan dan pemerintahan sebagai tempat kampanye dengan syarat tertentu.

"Sebelum tanggal 28 November 2023 kami sudah melakukan setidaknya dua kali penertiban APS atau APK yang melanggar dan itu sudah dilakukan secara berjenjang melalui himbauan ditingkat kecamatan terhadap pengurus partai politik tingkat kecamatannya dan diberi kesempatan menertibkan secara mandiri," katanya.

Kemudian, lanjut Fajri, Bawaslu Kota Cirebon menerbitkan himbauan yang sama terhadap pengurus partai politik tingkat Kota Cirebon serta memberi kesempatan 2 kali 24 jam untuk melakukan penertiban mandiri.

Baca Juga: Ini Kesiapan yang Dilakukan Telkomsel dalam Hadapi Naru 2024: Siagakan 233 Ribu BTS untuk Pelanggan

Selain itu, Fajri juga menekankan pentingnya pemberitahuan Kepolisian, Bawaslu, dan KPU setempat terkait kegiatan kampanye. Bawaslu juga sedang melakukan percobaan terhadap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan keamanan dari potensi bencana alam di beberapa daerah rawan.

Sementara itu Koordinator Divisi PPPS, Mohamad Joharudin melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk penggunaan kendaraan berplat merah dan kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Bawaslu memeriksa dan menelusuri keabsahan laporan tersebut. Namun, dalam beberapa kasus, tidak terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana kampanye.

Bawaslu juga memberikan himbauan terkait penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik dan mengingatkan partai politik untuk memanfaatkan peluang kreatif yang diizinkan dalam peraturan. Selain itu, mereka menyoroti ketersediaan logistik Pemilu sebagai langkah pencegahan sengketa dan pengawasan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Husnul Khotimah Minta Penangguhan Penahanan terhadap 6 Santrinya yang Ditahan Polres Kuningan

"Nanti kami akan melakukan pengawalan logistik pada hari Jumat dan Sabtu dari percetakannya itu di Semarang sampai dibawa kesini. Kami mengecek, memastikan ketepatan jumlah, angkutannya, kualitasnya dan lain-lain," ujarnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler