Begini Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Pemerkosa Bocah SD di Indramayu, Ditangkap Polisi Dalam Hitungan Jam

13 Desember 2023, 18:13 WIB
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan didampingi Kasi Humas AKP Saefullah dan Kanit PPA Ipda Ragil saat memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan yang dialami bocah SD kelas 6, Rabu (11/12/2023 /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap empat tersangka pelaku pemerkosaan seorang bocah siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.

Mereka ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan, mengatakan, usai menerima laporan mengenai kasus tersebut pada Senin (11/12/2023) siang, pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: Himpunan Mahasiswa Sosiologi Agama IAIN Cirebon Bakal Gelar Sociophoria 2023

Termasuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan membawa korban ke dokter untuk divisum. Termasuk meminta keterangan dari saksi dan mengecek ke lokasi kejadian.

"Tidak kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan para pelaku, " ujar Hilal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Rabu (13/12/2023).

Keempat tersangka itu adalah MK, AH, H dan WS. Semua tersangka usianya masih dibawah umur, bahkan ada yang masih bersekolah. Terkait jika tersangka anak punk, Hilal menyatakan masih mendalaminya.

Baca Juga: Agus Mulyadi Resmi Dilantik Sebagai Pj Wali Kota Cirebon

"Dari gaya para pelaku memang stylenya tattoan dan mereka berpenampilan seperti anak punk," ujar Hilal

Masih dikatakannya, pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing serta dan ada yang di ruas jalan di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu pada Senin (11/12/2023) sore.

Pihaknya kini masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak dibawah umur tersebut. Pasalnya, masih ada keterangan dari sejumlah saksi dan pelaku yang belum sinkron.

Baca Juga: Pertamina Apresiasi Kepolisian Berhasil Ungkap Pengoplosan LPG di Kota Tangerang

Bahkan Polres Indramayu pun kini sedang mengajukan pendampingan psikologi untuk korban ke psikiater.

"Akibat dari perbuatannya itu, keempat pelaku ini dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, " tegas dia.

Seperti diketahui, seorang bocah siswi kelas enam sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, diduga diperkosa secara bergilir oleh gerombolan anak punk.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Maknyos di Kabupaten Pati, Ada Pilihan Seblak Burahay dan Seblak Bray

Mirisnya, sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri kemudian digilir oleh tersangka. ***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler