Diintip dari CCTV, Maling Motor Ini Diringkus Polisi Karangampel Indramayu

18 Desember 2023, 16:41 WIB
Kapolsek Karangampel AKP Suprapto saat meminta keterangan langsung kepada seorang pria yang diduganya sebagai maling sepeda motor, Senin (18/12/2023). /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - AS (25 tahun), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon diringkus polisi dari Unit Reskrim Polsek Karangampel, Polres Indramayu, Senin (18/12/2023). Pasalnya dia dengan sengaja mencuri sepeda motor milik warga di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel AKP Suprapto didampingi Kasi Humas AKP Saefullah mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Senin, 18 Desember 202, pukul 02.00 WIB di TKP.

"Kami berhasil mengungkapnya kurang dari 12 jam," katanya,

Baca Juga: Karna Sobahi dan Tarsono D Mardiana Akhiri Jabatan Bupati dan Wakil Bupati MajalengkaBaca Juga: Karna Sobahi dan Tarsono D Mardiana Akhiri Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka

Suprapto, menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana curanmor. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karangampel segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi korban dan identifikasi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Berbekal dari rekaman CCTV itulah, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian melakukan penangkapan.

Baca Juga: Gempa M 3,0 Tadi Siang Guncang Indramayu, Berikut Ini Penuturan Sejumlah Warga Indramayu

"Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan identifikasi dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar TKP. Dengan cepat, kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," jelasnya,

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi T 3266 XB saat itu disimpan di dalam rumahnya.

Dari keterangan sementara, pelaku mengaku kalau motor yang dicurinya akan dijual ke orang lain namun keburu diamankan pihaknya.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Teken Kerjasama - PT Fitra Amanah untuk Pembangunan Kertajati Umroh, Investasinya Rp50 M

"Selain itu, kami menyita satu lembar STNK, satu buah kunci kontak, satu buah obeng, dan satu buah tutup kunci kontak warna hitam, " papar dia.

Suprapto menambahkan, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menindak pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman di masyarakat.

"Pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, dan keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya," tegasnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler