KABARCIREBON - Bupati Cirebon H Imron Rosyadi tampaknya akan semakin bernafas lega. Hal itu, setelah adanya pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Moh.Luthfi yang menyampaikan terkait dengan putusan Mahkama Konstitusi (MK), secara otomatis proses pengisian Penjabat (Pj) Bupati setempat diberhentikan.
Menurut Luthfi, dengan distopnya proses pengisian Pj Bupati, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Imron pada 31 Desember 2023 batal demi hukum.
“Ini tentunya setelah MK mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah. Keputusan MK ini tidak bisa diganggu gugat, mutlak, final dan mengikat," terang Luthfi pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca Juga: Ini 16 Alamat Pedagang Warmindo di Kuningan, Ada Warkop Chiroya dan Warmindo Ponyo
Sekalipun begitu, lanjut Luthfil lagi, pihaknya tetap melakukan konsultasi secara resmi ke Kemendagri.
Konsultasi tersebut, berkaitan dengan soal pencabutan mekanisme paripurna AMJ yang sudah digelar DPRD beberapa waktu lalu.
"Keputusan yang diambil melalui paripurna, maka dicabutnya pun harus melalui paripurna. Jadi hari ini kita akan konsultasi ke Kemendagri hasil keputusan MK," jelas Luthfi.
Menurut Luthfi, pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan MK. Semua harus patuh dan taat. Hanya, yang perlu diclearkan adalah mekanismenya, bahwa tidak ada penunjukan Pj oleh Kemendagri.
"Artinya, proses pengisian Pj otomatis distop. Informasi melalui by phone seperti itu. Tapi kita tetap harus ke Jakarta memastikan mekanisme pencabutannya (AMJ Bupati yang telah diparipurnakan, Red) bagaimana," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, ada 48 kepala daerah yang juga habis masa jabatannya di 31 Desember dari 171 pilkadanya yang pilkada pada 2018. "Nah yang 48 ini otomatis harus mengikuti hasil mekanisme oleh MK," tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Cirebon, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon di gedung DPRD setempat, Selasa (5/12/2023) lalu.
Sebelumnya, AMJ Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi dan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, berakhir hingga 31 Desember 2023.
Rapat paripurna dilangsungkan berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat 5 UU Tahun 2016 mengenai pemberhentian kepala daerah dan hasil Pemilu 2018 yang menjabat hingga 2023.
Baca Juga: Kelompok Wanita Tani Dibimtek KPRL, Kades Tugumulya Kuningan Sebut Sering Mendapat Bantuan
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD dan anggota yang dihadiri unsur Forkopimda.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi menyebut, hasil rapat paripurna yang digelar akan ditindaklanjuti dengan memberikan tembusan kepada Kemendagri, Gubernur Jawa Barat dan pimpinan daerah di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, berdasarkan mekanisme, usai penyerahan hasil ajuan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang telah diparipurnakan, akan ditindaklanjuti dengan kembali mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi kekosongan yang ditempati dengan Pj Bupati Cirebon.
Namun, dengan putusan MK mengenai masa jabatan kepala daerah tersebut, masa jabatan Bupati Cirebon sesuai dengan masa baktinya, yakni berakhi pada Mei 2024 mendatang.(Ismail/KC).***