Pantun Dukungan Membawa Petaka, Aparat Desa Dilaporkan ke Bawaslu Kuningan

4 Januari 2024, 12:02 WIB
Warga Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan, M. Toha. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Warga Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Mochammad Toha (59 tahun) kembali melengkapi kekurangan persyaratan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kampanye Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuningan.

Hal itu dikarenakan warga yang merasa terpanggil agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan dapat berjalan lancar, aman, tertib, jujur dan adil (Jurdil)termasuk jangan sampai ada keterlibatan aparat desa dan badan perwakilan desa (BPD) tersebut diberi waktu 2 hari paska laporan sebelumnya.

"Saya sudah melengkapi kekurangan persyaratan laporan dugaan kampanye Caleg DPR RI di Dusun Bingbin pada tanggal 30 Desember 2023 lalu karena yang disinyalir melibatkan aparat desa dan seorang anggota BPD," ujar warga Desa Cibinuang, Mochammad Toha, Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga: Meski Telah Ditertibkan tapi Jalur Siliwangi Kuningan Masih Banyak Terpampang APK, Ini Kata Ketua Bawaslu

Ia menyebutkan, ke lembaga Pengawas Pemilu tersebut dirinya mengirimkan lagi foto-foto kegiatan kampanye yang di dalamnya ada aparat desa dan anggota BPD, tambahan pernyataan dua saksi yang mengikuti langsung kegiatan tatap muka dengan calon wakil rakyat tingkat pusat serta sebuah rekaman video yang menyebar di masyarakat.

Di rekaman video dengan durasi sekitar 45 detik tersebut, diduga seorang aparat desa tengah berpantun yang intinya mendukung Caleg DPR RI bersangkutan padahal sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 20 tahun 2023, sudah jelas sangat dilarang karena harus netral.

Pemerintah tidak boleh hanya menaungi sebatas kelompok A atau B saja tetapi semuanya mesti diperlakukan sama. Artinya keadilan berlaku bagi seluruh masyarakat dalam konteksnya Pemilu.Biarkan Pemilu berjalan sebagaimanamestinya tanpa harus ada keberpihakan karena pemerintah memiliki kewajiban untuk menaungi seluruh warganya.

Baca Juga: Masyarakat Jangan Digiring Seperti Bebek, Warga Cibinuang Lapor ke Bawaslu Kuningan

"Pantun dukungan tersebut membawa petaka karena tidak seharusnya aparat desa ikut-ikutan mendukung caleg. Sudah seharusnya bersikap netral tanpa memihak siapa pun" ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman membenarkan jika pihaknya menerima pengaduan warga Desa Cibinuang tentang dugaan pelanggaran kampanye karena pada awal pelaporannya mengalami kekurangan persyaratan formil dan materil, maka diberi waktu dua hari untuk melengkapinya.

Jika semuanya sudah lengkap, langkah selanjutnya yang bakal dilakukan Bawaslu adalah melakukan pengkajian dan pendalaman. Apalagi sejak tanggal 18 Desember 2023 lalu, pihaknya sudah melayangkan surat himbauan terkait netralitas ASN, TNI/Polri serta kepala desa berserta perangkatnya dan BPD.

Baca Juga: Akhirnya, APK Istri Mantan Bupati Kuningan Bersama 3 APK Raksasa Diturunkan Bawaslu

Untuk itu, dimohon kepada semua pihak tersebut dapat menjalankan himbauan Bawaslu agar tidak terjadi pelanggaran atau terhindarkan dari pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerugian masing-masing. Sanksi pertama menggunakan kode etik tapi kalau ada ajakan dan terlibat, itu lebih berat karena bisa ke pidana. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler