Pendaftar PTPS Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon Membludak

8 Januari 2024, 19:50 WIB
Pendaftar PTPS Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon, menyerahkan berkas, Senin (8/1/2024). /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (panwaslucam) Susukanlebak Kabupaten Cirebon, membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bertugas di hari Pemilihan Umum (Pemilu). Hingga hari ini pukul 15.30 WIB, sudah sekitar 128 pendaftar.

Ketua Panwaslucam Susukanlebak, Bagya mengatakan, pendaftaran PTPS dibuka dalam dua tahap yakni, tahap pertama 2-6 Januari dan 7-8 Januari.

"Tahap pertama kisaran 125 pendaftar dan tahap dua hingga pukul 15.30 WIB, tiga orang. Besar kemungkinan akan bertambah," katanya, saat ditemui di sekretariat Panwaslucam, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Kapolres Indramayu Tinjau Gudang Logistik KPU Indramayu, Pengawalan Tahapan Pemilu 2024

Bagya menjelaskan, PTPS yang diperlukan sekitar 125 orang dan membludaknya pendaftar maka akan dilakukan penyeleksian.

Baik secara admistrasi berkas persyaratan yang ada dan wawancara. Kemudian pengumuman, kisaran 10 Januari.

"Hari ini terakhir bagi pendaftar PTPS dan sudah melebihi kuota yang diperlukan. Maka kami lakukan penyelesaian dari berkas yang masuk dan wawancara," jelasnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Mantul di Kota Probolinggo, Coba Cicipi Pecel Punten dan Pecel Barokah

Bagya memaparkan, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan secara umum, tugasnya untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

"Selain itu, tugas PTPS antara lain, Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu,"

"Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)," paparnya didampingi divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian, Yudo Nusantara.

Baca Juga: Mahfud MD Hadiri Deklarasi Pemuda Gama Pantura, Ini yang Dikatakannya,

Yudo menambahkan, wewenang PTPS Pemilu antara lain, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara juga melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Utamakan koordinasi dan pencegahan untuk terwujudnya Pemilu aman, damai dan tertib," imbuhnya.(Supra/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler