Kasus Pembunuhan Istri di Cirebon, Pelaku Ditangkap di Bali, Motifnya Mengejutkan

22 Januari 2024, 20:28 WIB
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni (tengah) menunjukan senjata tajam yang dilakukan pelaku untuk membunuh istrinya, Senin, 22 Januari 2024.* /Kabar Cirebon/Foto Iwan/

KABARCIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap MMF (20 tahun) tersangka pembunuhan berencana yang menggegerkan warga Desa Jatipura, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Tersangka ditangkap di
daerah Kuta Bali pada 15 Januari 2024 lalu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil membekuk pelaku pembunuhan di daerah Susukan, Kabupaten Cirebon.

Menurut Sumarni, konologis pembunuhan sendiri berawal dari ditemukannya mayat yang mengapung di bawah jembatan sungai Wanganayam Desa Jatipura, Kecamatan Susukan pada Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga: Majalengka Mendekati Krisis Beras, Ini Keluhan Para Penggiling Beras ke Pemerintah

Kemudian, temuan mayat tersebut dilaporkan masyarakat ke Polsek Susukan dan dilanjutkan ke Polresta Cirebon. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui mayat tersebut adalah OF (20 tahun) yang merupakan warga Desa Bunder Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mako Polres setempat, Senin, 22 Januari 2024.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Sumarni, diketahui motif pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan tersangka terhadap korban, yakni OF, yang tak lain adalah istri tersangka.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Ini Keluhan Ibu-ibu di Majalengka

Pasalnya, korban kerap menolak ketika tersangka mengajak hubungan suami istri. Hal itulah yang membuat tersangka beranggapan bahwa korban memiliki pria idaman lain (PIL).

Lebih lanjut, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah Satreskrim Polresta Cirebon melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Kami kejar dan tersangka berhasil kami tangkap di Kuta Bali pada tanggal 15 Januari. Sebelum ke Bali, tersangka sempat kabur ke Rembang, Jawa Tengah," kata Sumarni.

Baca Juga: 27.489 KPPS di Majalengka Segera Dilantik

Ia menerangkan, dari hasil penyidikan, peristiwa pembunuhan bermula ketika tersangka mengajak korban berhubungan suami istri, namun ditolak korban.

Penolakan kerap dilakukan korban ketika tersangka mengajak berhubungan intim. "Suami korban cemburu, karena korban sering menolak diajak berhubungan," ujar Sumarni.

Penolakan korban tersebut, membuat tersangka beranggapan bahwa korban memiliki PIL. Selain itu, kata Sumarni, dalam kurun satu minggu hingga peristiwa pembunuhan terjadi, antara tersangka dan korban sudah sering terlibat cek cok persoalan rumah tangga. "Memang agak lama direncanakannya (pembunuhan, red) itu," jelasnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Maknyos di Kabupaten Pamekasan, Ada Pilihan Pecel Bu Amin dan Pecel Magetan

Hingga pada Minggu, 7 Januari 2024, ajakan tersangka kembali ditolak korban, kemudian tersangka pun merencanakan pembunuhan tersebut. Benar saja, pada Minggu dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka langsung menghabisi korban yang saat itu sedang tidur pulas.

Sebelumnya, tersangka sempat memindahkan anaknya ke kamar sebelah yang saat itu juga sedang tidur pulas di samping korban. Saat melakukan aksinya, tersangka menusukkan pisau di sekitar leher korban.

Saat itu korban sempat melawan, namun tersangka kembali menghujamkan pisau dan mengenai bagian ketiak korban. Kemudian untuk memastikan korban sudah meninggal, tersangka menyabetkan golok ke leher korban.

Baca Juga: Gonjang-Ganjing Dewas PAM Tirta Kamuning, Asda II Kuningan Sebut Ada Usulan Perubahan Perbup tapi Telat

Namun, sabetan tersebut hanya melukai leher saja karena kondisi golok sendiri agak tumpul.

"Dua tusukan lainnya berada di ketiak, itu karena korban sempat melawan. Tapi hasil visum belum keluar, jadi untuk kepastian jumlah luka bekas tusukannya kita masih menunggu hasil visum," ujarnya.

Sumarni mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat saat tersangka membuang jasad korban ke sungai tersebut.

Baca Juga: Pokdarwis Tanam Pohon di Kawasan ODTWA Curug Cilengkrang Kuningan

Bahkan, pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyembunyikan tersangka saat dalam pengejaran polisi.

"Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat seprei yang digunakan untuk membungkus korban, celana pendek, lima tali dari kain, satu bilah pisau, satu bilah golok dan dua buku nikah," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat pasal 340 junto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 15 tahun penjara.(Iwan/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler