Pantau Kampanye di Medsos, Ketua Panwaslu Kecamatan Cidahu Kuningan: ASN Jangan Ikutan Kampanye

28 Januari 2024, 16:48 WIB
Panwaslu Kecamatan Cidahu tidak hanya mengawasi kampanye di tiap desa saja tetapi di medsos pula. Hal itu disampaikan di sela-sela konferensi pers di sekretariat setempat. /Iyan Irwandi/KC/

 

KABARCIREBON - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan bersama Panwaslu lainnya memantau sekaligus mengawasi pelaksanaan kampanye baik dilakukan calon legislatif (Caleg) maupun partai politik (Parpol). Tugas tersebut dilakukan dari tanggal 28 November 2023-10 Februari  2024.

Pengawasannya sendiri tidak hanya pada alat peraga sosialisasi (APS)/alat peraga kampanye (APK) yang dipasang dalam bentuk spanduk/banner/reklame yang dipasang di sejumlah titik di daerah-daerah se-Kecamatan Cidahu saja. Tapi petugas pun memantau kampanye yang dilakukan di media sosial (Medsos).

Hal itu dikarenakan kampanye jenis tersebut bisa pula berpotensi menjadi penyebab keributan sekaligus kegaduhan di kalangan masyarakat serta keributan antar caleg atau tim sukses (Timses) sehingga bagi warga yang mengetahui kampanye yang melanggar agar tidak ragu untuk melaporkannya.

Baca Juga: Pengisian Posisi Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan Harus Seleksi tapi Ada Pejabat yang Tidak Boleh Ikutan

Semua bentuk pelanggaran selama masa kampanye dapat dilaporkan langsung ke sekreatriat Panwaslu Kecamatan Cidahu di Dusun Cireja Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan atau Nomor Call Center: 0822 4029 1760. Partisipasi masyarakat sangatlah penting demi menjaga agar pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai koridor.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Cidahu, Irman Fauzi diamini anggota lainnya, Sri Ekasari dan Bayu Pangestu serta Kepala Sekretariat (Kasek), Dadang Mardiana dan Operator, Agung Prabowo di sela-sela pers rilis di sekretariat kantor setempat, Minggu 28 Januari 2024.

"Kami diperintahkan pula oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan untuk melakukan pemantauan di medsos sehingga bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran kampanye, jangan ragu melaporkannya karena kami siap menerima sekaligus menindaklanjuti laporan bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Pembahasan Kabupaten Pendidikan Berlangsung Sengit, Para Tokoh Kuningan Saling Adu Argumentasi

Sementara itu, selama masa kampanye, pihaknya pun menghimbau kepada caleg, timses, simpatisan dan masyarakat untuk bersama-sama tetap menjaga kondusifitas daerah sehingga penting untuk memperhatikan lokasi kampanye dan mengikuti prosedur perizinan kampanye dari kepolisian supaya sesuai ketentuan yang berlaku.

"ASN jangan ikutan kampanye. Termasuk pejabat publik dan sejumlah komponen lainnya dilarang terlibat. Biarkan para peserta pemilu saja yang berkampanye tetapi itu pun jangan sampai melakukan pelanggaran," tuturnya.

Disinggung rekap data kampanye, Irman Fauzi bahwa kegiatan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cidahu sebanyak 1 kali untuk Calon Presiden & Calon Wakil Presiden (Capres & Cawapres) Nomor Urut 3 atas nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, kampanye Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 12 kali.

Baca Juga: Kenapa Asda II Kuningan Belum Juga Dilantik Jadi Dewas PAM Tirta Kamuning, Ini Penjelasan Kabag Hukum

Selanjutnya, kampanye Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat 2 kali dan kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kuningan 21 kali. "Panwaslu Kecamatan Cidahu tersebut melakukan pengawasan guna memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai koridor aturan dan norma yang berlaku," ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler