Putra Mahkota Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Mantan Bupati Majalengka

15 Maret 2024, 19:43 WIB
Ilustrasi tersangka /

KABARCIREBON - Menyikapi ditetapkannya Putra Mahkota mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atas dugaan tindak pidana korupsi, Karna Sobahi akan mentaati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sikap tersebut disampaikan Karna Sobahi yang pernah menjabat dua periode Wakil Bupati dan satu periode Bupati Majalengka melalui pesannya melalui WA, pada Jumat, 15 Maret, pagi hari.

“Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menetapkan anak kami, Irfan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa.” ungkap Karna.

Baca Juga: Ratusan Warga Padati Bazar Ramadan Murah Polresta Cirebon

Dia percaya, bahwa kebenaran akan terungkap saat proses hukum berjalan. Semua pihak akan memiliki kesempatan untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif.

Dia mengingatkan, semua pihak untuk memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun terasuk yang menimpa Irfan.

“Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil.” ungkap Karna Sobahi.

Baca Juga: Santuni 1.000 Anak Yatim, Yayasan Wani Amal Kota Cirebon Ajak Masyarakat Berbagi di Bulan Ramadan

Pihaknya mengaku akan membeberkan semua fakta dan bukti menyangut persoalan tersebut secara transparan agar kebenaran bisa terungkap dengan jelas. Dia percaya kebenaran akan menemui jalannya sendiri.

Diapun berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan apapun dibalik penetapan tersangka terhadap Irfan Nur Alam.

Keluarga percaya bahwa Irfan Nur Alam, tidak bersalah atas tuduhan yang di alamatkan saat ini.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Mantul di Kabupaten Sleman, Sate Pak Ateng dan Sate Klatak Digemari Turis

“Sebagai orang tua, kami akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada Irfan selama proses hukum berlangsung. Kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan. Dan menyakini bahwa Irfan akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terakhir, di bulan suci ramadhan ini, kami atas nama keluarga memohon doa dan dukungan dari segenap lapisan masyarakat, agar cobaan ini segera berlalu dan kami diberikan kesabaran dan ketabahan. Terima kasih atas pengertian dan perhatiannya. Haturnuhun.” ungkap Karna.

Diberitakan sebelumnya, Irfab Nur Alam yang kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat.

Baca Juga: PJ Bupati Majalengka Prihatin atas Penetapan Tersangka Kepala BKPSDM dan Menjamin Pelayanan Publik Terkendali

Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

"Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," tutur Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis, 14 Maret 2024.

Dijelaskan Kasi Penkum, pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Desak Pemda Serius Tangani Banjir dengan Pendekatan Komprehensif

Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah," ungkap Kasi Penkum.

Irfan Nur Alam dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Cirebon: Bullying Ancaman Serius yang Harus Dihentikan

Sementara, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, pihaknya mengaku belum menerima laporan perihal adanya penetapan tersangka salah seorang pejabat di lingkungan Pemda Majalengka.

Pihaknya masih menunggu keputusan Kejati secara resmi apakah benar atau tidaknya."Situasinya sekarang ini masih tetap berjalan seperti biasa tidak terganggu adanya pemberitaan," katannya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler