Keren, Buat Paspor Elektronik Kini Bisa di Mana Saja

7 April 2024, 15:14 WIB
Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. /IST /
KABARCIREBON - Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024. 
 
Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan e-paspor.
 
“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy Karim Selaku Dirjen Imigrasi.
 
Baca Juga: Ada Apa Ya, Kok Asda 2 Ogah Daftar Jadi Calon Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan?
 
Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138 persej jika dibandingkan
dengan tahun 2022.
 
“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.
 
Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan
otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
 
Baca Juga: Mudik Pakai Kendaraan Listrik? PLN UP3 Cirebon Berkolaborasi dengan Stakeholder, “Kami Siap Layani Anda
 
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik). 
 
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan e-paspor.
 
“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan,” jelas Silmy.
 
Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Lepas 7.000 Pekerja Mudik Gratis dari Bus Hingga Kereta Api
 
Lebih lanjut Silmy menjelaskan, 
Ke depannya trend internasionalnya akan ke arah e-paspor. 
 
"Jadi kami imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler