Polri Bekerja Sama dengan Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

- 22 Februari 2024, 08:33 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago. /IST /

KABARCIREBON - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) menangkap DPO Interpol (blue notice) berinisial YY, yang merupakan WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan, kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY yaitu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024 lalu.

Adapun temuan pada patroli yakni satu kapal boat memuat tujuh orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria WNA, dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Murmer di Kabupaten Pamekasan, Soto Pak Husen dan Soto Jawa Bu Iya Layak Dicoba

Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia non prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.

Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Terkenal di Kabupaten Tabanan, Ada Pilihan Soto Pak Jaya dan Soto Mas Bejo

Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), tahanan WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x