Polri Bekerja Sama dengan Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

- 22 Februari 2024, 08:33 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago. /IST /

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Mantul di Kabupaten Sumbawa, Soto Pak Erik dan Soto Rezeki Barokah Memang Enak

Erdi menuturkan, pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

Erdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," katanya.(Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah